DETEKSI.co – Medan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST menilai Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid 19 di kota Medan sulit diterapkan. Sudari minta sebelum disosialisasikan perlu dilakukan penyempurnaan.
Hal itu disampaikan Sudari ST (PAN) kepada watawan, Rabu (8/7/2020) menyikapi telah terbitnya Perwal 27/2020. Menurut Sudari ST (foto) selaku Wakil Ketua komisi II DPRD Medan yang membidangi kesehatan itu, isi pasal demi pasal dalam Perwal tersebut akan sulit diterapkan dan meminta agar Perwal tersebut dikaji ulang
Seperti dalam Pasal 17 ayat 2 (a) terkait kegiatan di pasar tradisional kepada pengelolan usaha/pasar tradisional diwajibkan membentuk Satuan Tugas mandiri tanggap Covid 19 untuk bertanggungjawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala ke gugus tugas daerah. Sudari menilai hal itu tidak mungkin terlaksana.
Sebab kata Sudari, banyak pasar tradisional di Medan yang tidak ada pengelolanya secara resmi. “Kalau pun ada pengelolanya yang resmi dan terbukti melanggar Perwal dan sanksi dicabut izin dan usahanya ditutup. Jadi tujuan Perwal apa, kan tidak mungkin mematikan usaha,” sebut Sudari yang juga sebagai anggota Pansus Covid 19 DPRD Medan.
Kalau pun Perwal tersebut di berlakukan tanpa dikaji ulang, Sudari menyarakan agar memaksimalkan Perwal tersebut sangat dibutuhkan sosialiasi yang sangat ekstra. Sehingga masyarakat dan pelaku usaha paham dan mengerti tujuan Perwal.
“Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyaraka dan pelaku usaha, Untuk itu butuh sosialisasi yang cepat melalui seluruh perangkat pemerintahan bahkan tim khusus,” saran Sudari.
Seperti diketahui, Perwal Medan No 27 Tahun 2020 tentang AKB pada kondisi Covid 19 di kota Medan telah diterbitkan 1 Juli 2020. Perwal tersebut terdiri IX BAB dan 33 Pasal.(Red/Van)