DETEKSI.co – Aceh Barat Daya, Dua orang warga Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi online.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops, AKP Hariyono kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
“Kita menangkap dua orang pelaku yang sedang melakukan transaksi judi game online, keduanya warga dari Kecamatan Susoh” kata Haryono.
Diketahui, keduanya masing-masing berinisial DA (24) Warga Gampong Palak Hilir, satu lagi SA (37) warga Gampong Pulau Kayu.
“Keduanya di tangkap di Desa Durian Jangek Susoh, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB saat sedang transaksi jual beli chip game online scatter,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi jual beli chip game online scatter yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dari penangkapan tersebut, Polres Abdya mengamankan barang bukti berupa 2 unit hp dan uang sejumlah Rp. 3.285.000.
Dikatakan Haryono, hingga kini pihak kepolisian sedang melengkapi berkas kedua pelaku tersebut untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Jika sudah lengkap berkas kasus ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan dan untuk sementara dua tersangka tersebut tidak ditahan,” pungkasnya. (Rob’s)