Ketua Kelompok Tani Rangkap Pemborong PSR Ngaku dari LSM

Deteksi.co – Katingan, Menindak lanjuti pemberitaan yang dilansir beberapa hari yang lalu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) Desa Kampung Melayu Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah ( KAL-TENG ) Selasa (9/3/2021) sekira pukul 16:23 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun dan diterima wartawan Deteksi.co kepada sejumlah masyarakat setempat beberapa hari yang lalu. Pekerjaan tersebut diduga kuat penggusur lahan masyarakat, diketahui dilakukan oleh ketua  kelompok (Melayu Mandiri, Ketua Yanto alias Ayus, dan ( Melayu  Sejahtera ) yang di kelola oleh ketua Deang dan kerjasama dengan Kepala Desa AVukarto ( Melayu Mandiri ) yang juga infonya merangkap sebagai pemborong pekerjaan tersebut.

Melalui WhatSApp Ayus juga ada mengirimkan beberapa pesan bahwa dirinya selain sebagai pemborong PSR juga sebagai LSM yang di wilayah Kabupaten Katingan, bergerak dibidang Anti Korupsi.

Dan Ayus juga mengirimkan kembali surat tugas atas nama orang lain yang juga berpegang di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mengacu kepada azas pendirian suatu Lembaga, maksud dan tujuan yakni memprioritaskan kepentingan masyarakat, maka dari itu keberadaan lembaga swadaya masyarakat tersebut memiliki visi misi salah satunya membangun Sumber Daya Manusia (SDM).

Dengan adanya perkara ini yang sudah merugikan dan menyalahgunakan asas- asas  wewenang, anggaran Negara mau pun yang sudah merugikan masyarakat desa kampung Melayu meminta penegak hukum untuk memproses / menindak lanjuti dengan keras dan tegas supaya memberikan sanksi seperti mana dalam UUD yang telah berlaku untuk di tindak lanjuti dengan sebagaimana semestinya. (FAUZAN) .