DETEKSI.co – Medan, Tim Penasihat Hukum (PH) Pelita Konstitusi Medan dari korban dugaan penganiayaan dengan ancaman pembunuhan yang sehari sebelumnya telah melaporkan Penyidik Polsek Medan Baru ke Bid Propam Poldasu meminta Kapolda Sumut mencopot Kapolsek dan Kanit Polsek Medan Baru.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Penasihat Hukum, Dongan Nauli Siagian, SH didampingi Haris Dermawan, SH, MH. Bayu Subronto, SH, Satria Adiguna, SH dan Arief Cahyadi Hrp, SH, yang menyatakan bahwa desakan ini muncul karena adanya indikasi kuat pembiaran dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum penyidik di tingkat Polsek dalam menangani kasus kliennya.
“Kami menemukan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan dugaan keberpihakan oknum penyidik dalam perkara ini. Terbukti, hanya dalam tempo beberapa jam saja setelah pelaku ditangkap, oleh Polsek Medan Baru dilepaskan kembali dengan alasan pelaku tulang punggung keluarga, koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Sementara barang bukti senjata tajam berupa pisau belum diamankan,” ucap Dongan saat memberikan keterangan pers di ruangan kantornya, Selasa (9/6/2026).
“Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Sumut menindak tegas dan mencopot Kapolsek Medan Baru selaku penanggung jawab wilayah,” seru Dongan.
Pihak Penasehat Hukum Korban menilai, sebagai pucuk pimpinan di tingkat sektor, Kapolsek dianggap gagal melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya sehingga memicu ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Perlu kami pertegas bahwa klien kami di minta uang oleh oknum diduga Penyidik Polsek Medan Baru untuk menangkap pelaku, sebagai korban, awalnya klien hukum kami menolak, namun karena merasa terancam keselamatan dirinya dan keluarga makanya klien hukum kami menyerahkan uang tersebut kepada oknum Bripka SR penyidik di Polsek Medan Baru. Menurut klien kami uang tersebut di minta oknum penyidik karena adanya permintaan untuk Kapolsek dan Kanit agar SP Kap dan SP Han cepat keluar,” papar Dongan lagi.
Saat ini Tim Penasehat Hukum telah melaporkan secara resmi ke Propam Polda Sumut. Tim Penasehat Hukum juga akan melaporkan kasus ini ke Kompolnas agar nantinya Bidang Propam Polda Sumut mendapat atensi dan pantauan dari Kompolnas.
“Kami berharap sebagai Lembaga Independen yang mengawasi kinerja Polri, Kompolnas harus pro aktif terhadap segala informasi terkait kinerja Polri di daerah. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Polsek Medan Baru,” ujar Dongan.
“Laporan kami atas kasus ini ke Bidang Propam Polda Sumut dan Kompolnas sebagai bentuk kecintaan kami terhadap institusi Polri, sehingga kami meminta evaluasi hingga pencopotan dari jabatan Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim dari jabatannya karena telah mencoreng nama baik Polri,” tutup Dongan.
(Tim)


