DETEKSI.co-Dairi, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., mendatangi kediaman RN di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (9/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum personel Unit Pidum Satreskrim Polres Samosir saat pemeriksaan.
Dalam kunjungan sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hitehoting itu, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Samosir. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi upaya membangun komunikasi dengan RN dan keluarganya terkait penanganan dugaan pelanggaran oleh personel kepolisian.
Rombongan Kapolres disambut RN bersama anggota keluarga, termasuk JAN dan PS yang mewakili keluarga serta tetua kampung.
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada RN dan keluarga atas dugaan tindakan personel yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan.
Kapolres menegaskan, personel yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan awal. Penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maksud dan tujuan kami datang adalah untuk menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada diduga korban dan keluarga atas tindakan oknum personel Polres Samosir. Terhadap personel yang diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal. Kami akan memproses dan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti bersalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres menyatakan komitmennya untuk mengupayakan pemulihan nama baik RN di mata publik. Ia juga memastikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kunjungan itu turut dihadiri Wakapolres Kompol Manumpak H. Sitorus, Kasat Lantas AKP Robertus Gultom, Kasat Intelkam IPTU Donal P. Sitanggang, Kasat Reskrim Antonyus Hutahayan, Kasat Pamobvit IPTU Tangio Sitanggang, KBO Satreskrim IPDA Darmono Samosir, serta Kanit Laka IPDA Kastro Sijabat.
Pihak keluarga RN menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas perlakuan yang dialami RN. Mereka berharap persoalan tersebut diselesaikan secara adil dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.
Meski menyampaikan kekecewaan, keluarga mengapresiasi kedatangan Kapolres Samosir beserta jajaran yang hadir secara langsung untuk menjalin silaturahmi dan membicarakan penyelesaian persoalan.
Keluarga menerima kunjungan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap niat baik pimpinan Polres Samosir. Namun, mereka menegaskan bahwa penerimaan permohonan maaf dan rencana penurunan unggahan di media sosial tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menuntaskan persoalan maupun proses hukum yang berjalan.
Untuk membahas langkah selanjutnya, keluarga akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Samosir dan kuasa hukum RN. Pembahasan itu mencakup tahapan penyelesaian persoalan serta upaya pemulihan nama baik RN.
Kasat Reskrim Polres Samosir juga menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian pimpinan sekaligus upaya memperbaiki komunikasi dengan RN dan keluarganya.
“Kedatangan kami merupakan bentuk kepedulian pimpinan terhadap permasalahan yang terjadi. Kami memohon maaf atas kekurangan dalam pelayanan anggota kepolisian dan berharap kehadiran kami dapat diterima oleh korban beserta keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Gunawan Situmorang, menjelaskan bahwa keluarga RN menerima kedatangan Kapolres dan rombongan serta menerima permohonan maaf yang disampaikan.
Menurut Gunawan, tahapan penyelesaian selanjutnya akan dikoordinasikan oleh keluarga bersama Kasat Reskrim Polres Samosir.
“Pihak keluarga menerima dengan baik kedatangan Kapolres Samosir beserta rombongan dan menerima permohonan maaf yang disampaikan. Selanjutnya, penyelesaian permasalahan akan dikoordinasikan oleh pihak keluarga dengan Kasat Reskrim Polres Samosir. Proses tersebut direncanakan berlanjut dalam satu minggu ke depan,” jelas Gunawan.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi antara Polres Samosir dan keluarga RN. Namun, tindak lanjut atas dugaan tindakan kekerasan tetap menjadi hal penting yang harus diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban personel apabila terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memastikan hak-hak RN tetap diperhatikan.(en)


