DETEKSI.co-Tapteng, Dugaan pencabulan anak perempuan di bawah umur dilakukan oleh seorang kakek tiri (suami kedua nenek korban) di Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pelaku berinisial AS (43) memanfaatkan kondisi ibu korban yang sedang mengalami depresi untuk berbuat jahat selama dua tahun hingga akhirnya terungkap.
Penangkapan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Badiri tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah kandung korban.
“Penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 7 Oktober 2026. Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Iptu Dian Perdana dalam rilis yang diterima, Selasa (14/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi keji tersebut telah menimpa anak malang itu sejak duduk di kelas 5 SD pada tahun 2024 hingga September 2026.
Lebih lanjut dijelaskan, ibu korban telah bercerai, dan sang ayah, IP (38), sudah menikah lagi. Sementara itu, ibu kandung korban mengalami depresi dan kerap menjalani pengobatan di Siantar.
Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku dalam melancarkan aksinya secara berulang selama dua tahun terakhir.
“Karena kondisi keluarga tersebut, korban dititipkan dan tinggal di rumah nenek serta kakek tirinya di Kecamatan Badiri sejak masih duduk di kelas 1 SD,” terang Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut.
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan sang kakek tiri kepada ayah kandungnya, IP.
“Tak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya, IP langsung melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Iptu Dian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Jumat (9/10/2026), Tim Opsnal berhasil membekuk AS di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawananan.
“Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Rosianna Hutabarat)


