DETEKSI.co-Karo, Polres Karo bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (12/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang dewasa untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sembilan orang positif metamfetamina.
Operasi pertama berlangsung sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua orang dewasa yang masing-masing berinisial R.T. dan D.S. (32).
Berdasarkan hasil tes urine, kedua orang tersebut dinyatakan positif metamfetamina. Namun, hasil pemeriksaan awal itu belum dengan sendirinya menentukan status hukum ataupun peran masing-masing orang dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sekitar pukul 15.45 WIB, petugas melanjutkan operasi ke sebuah rumah di Jalan Kutacane, Gang Manatam, Kelurahan Laucimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan delapan orang dewasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tes urine.
Hasilnya, tujuh orang dinyatakan positif metamfetamina. Mereka masing-masing berinisial A.R. (34), S.G. (43), M.R.S. (33), S.R. (33), K.T. (47), J.T. (49), dan F.A. (38).
Sementara itu, seorang lainnya berinisial M.S.L. (23) dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine.
Dengan demikian, dari total 10 orang yang menjalani pemeriksaan di kedua lokasi, sembilan orang memperoleh hasil positif dan satu orang dinyatakan negatif.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan GSN merupakan upaya bersama untuk menindaklanjuti dugaan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Setelah pemeriksaan awal, seluruh orang yang diamankan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Petugas juga melakukan pembersihan di lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah penggunaan tempat-tempat tersebut untuk aktivitas serupa.
Meski sembilan orang memperoleh hasil tes urine positif, petugas masih perlu mendalami keterangan, bukti, dan peran masing-masing orang untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum.
Hasil tes urine merupakan temuan pemeriksaan awal, bukan penetapan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan status hukum tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan yang berlaku.
Polres Karo bersama BNNK Karo menyatakan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu aparat menindaklanjuti laporan dan mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
Operasi di Desa Ketaren dan Kelurahan Laucimba ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap dugaan aktivitas narkotika di wilayah Kabanjahe. Pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta dan menentukan tindakan hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.(Ril)


