Polda Jambi Bongkar Tambang Emas Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

DETEKSI.co-Jambi, Polda Jambi mengungkap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita dua unit excavator serta 94,61 gram material yang diduga emas.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., serta Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Kasus dugaan penambangan emas ilegal itu bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026. Informasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Batu Kerbau, Kabupaten Bungo.

Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat.

Dua unit excavator tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penyidik juga menyita 94,61 gram material yang diduga mengandung emas sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi pertama.

Sementara itu, AJ juga tercatat dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua. Dengan demikian, nama AJ muncul dalam penanganan dua perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polda Jambi belum menyampaikan secara terperinci mengenai peran masing-masing tersangka dalam kegiatan penambangan yang sedang disidik.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya. Ancaman pidananya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.

Menurutnya, Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti dugaan pertambangan tanpa izin melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.

Ia menambahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi masih mendalami perkara tersebut. Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.

Pendalaman itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta turut menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal juga diminta melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum.

Hingga konferensi pers berlangsung pada Jumat (16/10/2026), penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Polda Jambi menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']