DETEKSI.co-Inhu, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, polisi menyita sabu dengan berat kotor 303 gram.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ARA (29), warga Desa Sungai Guntung, Kecamatan Rengat, dan FA (26), warga Jalan Rumah Tinggi, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Ade Asnal, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.
Kasus ini bermula pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika personel Satresnarkoba menerima informasi mengenai rencana transaksi sabu di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, Aipda Suwandi Nasution, kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H.
Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh keterangan bahwa ARA dan FA diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Pada Kamis dini hari, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua pria itu akan melintas di Jalan Lintas Timur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna ungu tanpa nomor polisi.
Tim kemudian menyisir kawasan tersebut hingga menemukan kendaraan dan orang-orang yang sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang diterima.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ARA, petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro berwarna merah hitam di dalam jaket bomber hitam yang dikenakannya. Kotak tersebut berisi satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
Sementara itu, dari saku celana FA, petugas menemukan satu pak plastik pembungkus dan 10 lembar plastik pembungkus.
Petugas kemudian menggeledah sepeda motor yang digunakan keduanya. Di dalam jok kendaraan, polisi menemukan sebuah kantong plastik yang dilakban merah dan bertuliskan merek fragile. Kantong tersebut berisi tiga bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 303 gram.
Dalam pemeriksaan awal, ARA mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Adapun FA mengaku mengetahui dan ikut bersama ARA menjemput sabu tersebut.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, keduanya dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami keterangan kedua pria tersebut guna mengungkap asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika itu.
Menurut keterangan kepolisian, perkara ini ditangani dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui Kasi Humas, kepolisian mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indragiri Hulu, agar segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat dugaan transaksi narkoba maupun tindak kejahatan lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Kepolisian menyatakan identitas pelapor akan dirahasiakan untuk membantu menjaga keamanan mereka.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika dan mencegah dampaknya terhadap generasi muda.(Ril)


