DETEKSI.co-Batubara, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan dua pria dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun I, Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 111 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp127 juta serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AA (41), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MIR (38), warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
Sebelum operasi dimulai, petugas mengikuti apel dan menerima arahan dari pimpinan kegiatan. Pelaksanaan OSN melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, serta unsur terkait lainnya.
Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 111 gram.
Selain sabu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang-barang tersebut meliputi plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga telepon genggam Android, satu dompet hitam, satu tas, dan dua sendok plastik.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp127 juta. Selain itu, satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi BK 1831 HH turut disita bersama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kunci kendaraan.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian.
Polres Batu Bara menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kedua pria yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi yang tersedia belum merinci status hukum lebih lanjut dari kedua pria tersebut.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(Ril)


