DETEKSI.co-Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi keberhasilan aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut dinilai penting untuk mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar ke masyarakat.
Dukungan itu disampaikan Rico Waas saat menghadiri konferensi pers Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang dirangkaikan dengan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba di Terminal Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Rico, barang bukti ketamin dalam jumlah besar memiliki potensi bahaya serius apabila sampai beredar di tengah masyarakat, termasuk di Kota Medan.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh pengungkapan ini. Barang bukti sebanyak 1,16 ton tentu sangat berbahaya apabila masuk ke masyarakat,” ujar Rico Waas.
Rico berharap perhatian khusus dari Polri, disertai koordinasi lintas instansi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bea Cukai, dapat menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Ia secara khusus menyoroti Kota Medan, termasuk kawasan Medan Belawan, yang diharapkan mendapat pengawasan dan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
“Kami berharap dengan perhatian penuh dari Kapolri, peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya Medan Belawan, bisa kita reduksi secara bertahap. Harapan kita, narkoba dapat diberantas di Indonesia, terutama di Kota Medan,” katanya.
Menurut Rico, kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memaparkan pengungkapan 1,16 ton ketamin HCl dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan.
Tim gabungan turut mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan, beserta kapal yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Menurut Suyudi, pengungkapan tersebut berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal yang mencurigakan di kawasan Selat Malaka dan Laut Andaman sejak Agustus 2026.
Kapal itu diduga menggunakan modus ship to ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya.
Berdasarkan hasil penindakan, aparat kemudian mengamankan kapal dan membawa barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolri menyebut nilai barang bukti ketamin tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Perkiraan itu menggunakan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram.
Dengan jumlah barang bukti mencapai 1.160 kilogram atau 1.160.000 gram, nilai berdasarkan asumsi tersebut setara Rp3,48 triliun.
Suyudi juga menyampaikan bahwa jumlah ketamin yang disita diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 5,8 juta orang.
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam pemaparan kasus, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan fakta integritas dan deklarasi bersama untuk menolak peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Kegiatan itu juga diikuti jajaran kepolisian resor (Polres) se-Sumatera Utara melalui sambungan konferensi video.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol. Asep Saepudin, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, pejabat utama Polri, unsur Forkopimda Sumut, serta tokoh masyarakat.
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari ajakan bersama untuk memperkuat penolakan terhadap peredaran narkoba dan meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan maupun penegakan hukum.
Dukungan Pemerintah Kota Medan terhadap pengungkapan ini diharapkan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Upaya berkelanjutan diperlukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat sekaligus mencegah narkotika masuk dan beredar di tengah masyarakat.(Ril)


