DETEKSI.co – Batam, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap dua pelaku pemilik 1,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Batam, Jumat (3/9/2021).
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda di wilayah Kota Batam setelah salah satu polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai driver ojol.
“Tersangka pertama yang ditangkap sekitar pukul 15.30 wib, bernama Afifudin alias Afid (41) di pinggir Jalan Komplek Jodoh Square Kecamatan Batu Ampar. Barang bukti 507,5 gram diamankaan,” kata Dir Ditresnarkoba Polda Kepri, KBP Mudji Supriadi, Selasa (7/9/2021).
Hasil pengembangan langsung di lapangan, kata Mudji sekitar pukul 16.30 WIB, anggota kembali melakukan penangkapan di Kamar 232 Hotel Instar Kecamatan Lubuk Baja.
“Tersangka bernama Irfan Romando alias Irfan (24) dengan barang bukti lebih kurang berjumlah 900 gram,” terang mantan Wakapolresta Barelang tersebut.
Mudi menambahkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu barang bukti keseluruhan berat kotor 1.497,5 gram.
“Kasus masih dilakukan pengembangan dan kedua tersangka Afif dan Ifan diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2),” jelas Mudji. (Hendra S)