PN Balige Eksekusi Rumah di Pangururan

Eksekusi Tanah bangunan Rumah Permanen di Huta Sitangkaraen Jalan Sisingamangaraja Kec. Pangururan Kab. Samosir. l

DETEKSI.co – Samosir, Pengadilan Negeri Balige mengeksekusi rumah Martalena Naibaho dkk, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Pangururan, Samosir, Kamis (18/11). Eksekusinya berjalan lancar dikawal personel Polres Samosir dan hingga selesai eksekusi, terlihat Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon memantau eksekusinya.

Panitera Muda PN Balige Hotman Sinaga didampingi Yusni Afrianto, SH, MH, membacakan putusan Perkara Perdata No.28 Tahun 2015 dan eksekusi No. 03 Tahun 2019, sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Ini videonya:

Setelah Hotman Sinaga membacakan putusan yang memenangkan penggugat Lamsihar Naibaho dan kawan-kawan terhadap tergugat Almarhum Martalena br Naibaho, Almarhum Nikson Naibaho dan Rusli Pasaribu, pihak PN Balige pun melakukan pembongkaran bangunan rumah yang juga menjadi loket angkutan umum Medan-Pangururan dengan menurunkan alat berat excavator.

Sebelum eksekusi dilakukan, Sudung Naibaho yang menyewa rumah itu selama 10 tahun dan sudah menjalaninjya 5 tahun lebih , sempat bermohon kepada pihak PN Balige agar diberikan waktu untuk mengosongkan bangunan dan kompensasi ganti rugi sewanya. Sewanya mencapai Rp 160 juta untuk 10 tahun.

Sudung meminta biaya sewa sekitar 4 tahun 10 bulan diganti, namun pihak PN mengatakan silakan menghubungi tergugat,” ujar Sinaga.

Setelah itu proses eksekusi bangunan di atas lahan 5X15 M, pun dilakukan dengan menghancurkan bangunan dengan alat berat excavator dan hingga sore terlihat sudah rata.

Eksekusi ini berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor : 3/Eks/2019/28/Pdt.G/2014/PN Blg tanggal 07 Juli 2021 yang memerintankan Panitera Pengadilan Negeri Balige untuk melaksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Blg. tanggal 13 Juli 2013 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 438/PDT/2015/PT-MDN., tanggal 11 Januari 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1639 K/Pdt/2016 tanggai 06 September 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam Perkara antara  Jamin Naibaho,SH, advokat, beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 28 Kelurahan Pasar Kecamatan Pangururan bertindak untuk diri sendiri sebagai Ahli Waris maupun untuk atas nama  Ir Amson Lamsihar Naibaho, swasta, alamat Jalan Sisingamangaraja No. 28 Pasar Pangururan, Samosir

Kedua adalah Drs Jason Liberti Naibaho, swasta, alamat Jalan Sisingamangaraja No. 28 Pasar Pangururan, Samosir. Ariston L.Naibaho swasta, alamat JaIan Sisingamangaraja No. 28 Pasar Pangururan,  Samosir, masing-masing sebagai Para Pemohon Eksekusi semula Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi )

Melawan Nikson Naibaho, beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Kecamatan Pangururan, Samosir
sebagai Termohon Eksekusi I semula Tergugat /Pembanding V Pemohon Kasasi I ), Ny Martalena Tamba Br Naibaho, beralamat di Huta Lumban Pea Kelurahan Pasar Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir ( Sebagai Termohon Eksekusi Il semula Tergugat II/Pembanding ff/Pemohon Kasasi II ), Rusli Aminah Pasaribu anak dari Saribu Raja Pasaribu Alm.keturunan dari Gomok Pasaribu, beralamat di Jl Jamin Ginting Nomor 356 Padang Bulan Medan, ( sebagai Termohon Eksekusi III semula Tergugat III/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi )

Untuk melaksanakan eksekusi putusan dimaksud akan membongkar/mengosongkan bangunan yang ada di atas tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa kepada Ahli Waris Japatar Naibaho anak dari Amani Alus Naibaho keturunan Panalaksak Naibaho yang terletak di Huta Sitangkaraen di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan luas 5 meter x 15 meter dengan batas-batas sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Sisingamangaraja, sebelah Selatan berbatasan dengan Nikson Naibaho;
Sebelah Barat : berbatasan dengan Rumah Salmon Sitanggang dan Sebelah Utara berbatasan dengan JI. Sianjur Mula- Mula.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH, Waka Polres Samosir AKBP Rachmad Affandy, SE, PLT Kabag Ops Binsar Pakpahan, Kabagren Kompol Walder Sidabutar, Kasat Intel AKP Sahala Harahap, SH, Kasat Lantas AKP Syamsul Aripin Batubara, SE, MSi, Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani, SH, Kasi Propam AIPDA Yusup Kataren, Personil Polres Samosir dan Personil Polsek Jajaran.

Selain Panitera Pengadilan Negeri Balige Balige Muhammad Yusni Afrianto, SH, MH, Panitera Muda Perdata Hotman Sinaga, SH, juga hadir Pemohon Eksekusi Jamin Naibaho, SH, Lurah Pasar Pangururan Johannes P Sijabat, personel Koramil Pangururan dan masyarakat yang menyaksikan sekitar lokasi eksekusi.

Sekira pukul 16.00, Pelaksanaan Eksekusi selesai dilaksanakan berjalan aman, lancar dan kondusif selanjutnya Panitera Pengadilan Negeri Balige Menbacakan Berita Acara sekaligus menyerahkan objek eksekusi ke Pemohon Eksekusi untuk diusahai dan dikuasai. en