Mutasi Kepala Inspektorat di Nilai Menyalahi Prosedur, Inspektorat Sumut Surati Bupati Nias Utara

Deteksi.co-Nias Utara, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Lasro Marbun, surati Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S. Pd menyurati Bupati Nias Utara terkait pemutasian jabatan Kepala Inspektorat kabupaten Nias Utr Tolanaso Gea beserta sejumlah Inspektur pembantu lainnya.

Dalam suratnya bernomor :Provsu/29/R/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal tindak-lanjut pengaduan masyarakat, menyampaikan bahwa Inspektorat provinsi berwenang melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/kota sebagaimana dipertegas dalam PP nomor 72 tentang perubahan PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara kata Lasro, Inspektorat provinsi juga dapat menjalankan fungsi tanpa menunggu penugasan dari Gubernur atau Mentri sebagaimana bunyi pasal 11 ayat (5) huruf c.

Demikian soal pemutasian jabatan. Dikatakan, sebelum melakukan pemberhentian atau mutasi jabatan kepada Inspektur dan Inspektur pembantu tingkat kabupaten sebagaimana dipertegas dalam pasal 99 B, Bupati/Wali kota mestinya terlebih dahulu berkonsultasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sehingga untuk menyikapi masalah diatas, Bupati Nias Utara diminta untuk memberi penjelasan kepada Inspektorat Pemprov Sumut terkait mutasi jabatan yang dilakukan kepada Kepala Inspektorat Nisut, Tolanso Gea dan Inspektur pembantu lainnya tanggal 2 Desember 2021 lalu guna diproses sesuai ketentuan berlaku.

Sementara Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S. Pd yang dikonfirmasi sebelumnya sebagaimana disampaikan kepada sejumlah Wartawan di ruang kerjanya jalan Gowe Zalawa Desa Fadoro Fulolo Rabu (19/1/2022) menjelaskan mutasi jabatan Kepala Inspektorat Nisut, Tolanaso Gea dilakukan karena yang bersangkutan sudah menjabat lebih dari lima tahun.

Lanjut Amizaro juga mengatakan, sebelum di mutasi, dirinya sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negar (KASN) maupun dari Kepala Inspektorat Pemprov Sumut.

Beredarnya Surat Inspektorat Propinsi Sumatera Utara kepada Bupati Nias Utara Menjadi salah satu topik hangat yang di bicarakan dikalangan ASN Kab. Nias Utara salah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara sebut saja Namanya N. T kepada Deteksi.co Rabu (19/01/2022) mengatakan Tindakan Bupati Amizaro Waruwu dalam pemutasian ASN tergolong balas Dendam dan wajar saja Banyak ASN yang keberatan dan Harapan kami sebagai ASN agar tindakan Brutal Bupati ini segera di Hentikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara ataupun Gubernur sumatera Utara, agar para ASN yang di tempatkan tidak sesuai dengan aturan di kembalikan kehabitatnya ( Y. Harefa)