Penolakan Pendirian Rumah Ibadah, GMKI bersama PARKINDO Minta Pemerintah Pusat Cabut PBM No 09 dan 08 Tahun 2006

DETEKSI.co-Simalungun, Penolakan pendirian rumah ibadah masih banyak terjadi di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Penolakan gereja tersebut juga terjadi kepada gereja GPdI Siloam Bangun di Jalan Asahan KM 16, Gg Nenas, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, kabupaten Simalungun.

Pada akhir ini, Penolakan pendirian rumah ibadah GPdI Siloam tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah. Berita yang telah beredar di media masa dan media online telah menjadi sorotan publik. Namun hal itu telah di mediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Simalungun pada tanggal 1 Feruari 2022, yang dimana diantara masyarakat telah berdamai atas kejadian tersebut.

Pada tanggal 3 Februari 2022 juga dilaksanakan pertemuan lanjutan, dimana pada pertemuan tersebut dihadiri oleh masyarakat sekitar, Danramil 08 Pematangsiantar, Kapolsek Bangun, pengurus GPdI Sumut, FKUB Simalungun, Kesbangpol Simalungun, BPC GMKI Pematangsiantar-Simalungun, DPD Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Sumatera Utara Sumut), Warga Huta 1 Gg Nenas dan Gg mangga Muki kabupaten Simalungun.

Ketua cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Juwita Panjaitan mengatakan bersyukur kepada Tuhan dikarenakan permasalahan ini telah selesai di kalangan masyarakat Gg Nenas sekitaran Gereja GPdI, dan beliau juga berharap agar Ijin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) GPdI tersebut dapat secepatnya keluar agar polemik ini tida terjadi lagi di hari kedepanya.

“Harapanya IMB GPdI Siloam Bangun itu bisa secepatnya keluar, agar jemaat gereja tersebut bisa beribadah dengan aman dan tentram,”kata Juwita.

Menurut GMKI Pematangsaintar-Simalungun dan PARKINDO Sumatera Utara mengatakan agar Pemerintah Pusat Mancabut Peraturan Bersama Menteri (PMB) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006. Agar polemik pendirian rumah ibadah tidak terjadi lagi di tanah air.

Polemik seperti ini terjadi karena PMB No 9 dan 8 yang tidak efesien di jalankan dan menuai kontra di tengah-tengah masyarakat. Akar dari permasahalan tentang IMB di Negara ini terletak pada PBM Nomor 8 dan 9. Sehingga GMKI Pematangsiantar-Simalugun dan PARKINDO Sumut meminta kepada Pemerintah Pusat agar mencabut PBM tersebut yang telah memicu konflik didalam masyarakat.

Sementara Sekretaris DPD PARKINDO Sumut, Raja mengatakan agar masyarakat tetap menjaga kerukunan di tengah-tengah bangsa dan Negara, yang dimana negara Indonesia adalah Negara yang Bhinneka Tunggal Ika yang dalam artian masyarakat yang majemuk.

“Nilai-nilai kebhinekaan harus tetap kita jaga dalam menjalankan kehidupan berbangsa da bernegara,“Tegas Raja”.

Masih kata Sekretaris DPD PARKINDO Sumut, “Konstitusi kita menjamin kebebasan beragama. Oleh sebab itu, kita tidak memberikan tempat kepada setiap orang yang melakukan, mengembangkan, dan menyebarkan intoleransi di daerah ini,” tegas Raja. (Ril)

Penulis / Editor : Freddy Siahaan