Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
PBM No 09 dan 08 Tahun 2006
Penolakan Pendirian Rumah Ibadah, GMKI bersama PARKINDO Minta Pemerintah Pusat Cabut PBM No 09 dan 08 Tahun 2006
DETEKSI.co-Simalungun, Penolakan pendirian rumah ibadah masih banyak terjadi di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Penolakan gereja tersebut juga terjadi kepada gereja GPdI Siloam Bangun di Jalan Asahan KM 16, Gg Nenas, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, kabupaten Simalungun.Pada...
Latest News
Yusri -
Dua Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polres Mesuji
DETEKSI.co-MESUJI, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus sekaligus menangkap dua orang pelaku...

