Sah, Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya di Samosir

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom hadiri rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, Senin (7/2) di Gedung Rapat DPRD Samosir.

DETEKSI.co – Samosir, Bupati Samosir Vandiko T Gultom hadiri paripurna yang digelar DPRD Samosir, Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya,  di Gedung Rapat DPRD Samosir, Parbabam Senin (07/02).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua Nasib Simbolon yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Drs Jabiat Sagala, MHum, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Panguruan Donald Panjaitan, Tokoh Adat, dan Pomparan Op Raja Ulosan Sinaga.

Paripurna diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya. Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi  setuju dan sah-lah untuk dibentuknya ranperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir.

Bupati, seperti dikutip deteksi dari siaran pers Kominfo Samosir,  menyampaikan apresiasi atas inisiatif dalam mengajukan ranperda tersebut yang sudah melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah Samosir.

Terkait pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah ranperda ini memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah atasan termasuk deliniasi ruang, “Pemkab Samosir bersama DPRD Samosir akan melanjutkan pemetaan dan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam ranperda ini”, ungkapnya.

Ranperda ini memiliki peran penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya, “Dengan ditetapkannya ranperda ini, Kabupaten Samosir sebagai Kilometer Nol Peradaban Batak akan segera terwujud dimana ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat Batak serta menumbuhkembangkan penghormatan antarsesama anggota persekutuan hukum adat”, ucap Bupati.

Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan menyampaikan bahwa ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. Berbagai dinamika dalam penyusunannya dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati asas yang sangat penting yaitu asas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan.

Setelah ditetapkannya ranperda pengaturan tanah ulayat ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat Samosir atas tanah adat, sehingga tanah leluhur adat Batak dapat dilestarikan. en