Dinas Peternakan Aceh Gelar Vaksinasi PMK

DETEKSI.co-Redelong, Jumlah ternak yang sudah divaksin sebanyak 500 ekor hewan sesuai dosis yang diberikan oleh Dinas Peternakan Aceh, dengan demikian realisasi vaksinasi PMK didaerah tersebut telah sesuai target.

Untuk memastikan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bener Meriah yang sudah memenuhi target, menurut jadwal, Sekda Provinsi Aceh dr. Taqwallah, M.Kes akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bener Meriah, tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.

Kedatangan Sekdaprov. Aceh beserta rombongan nanti diperkirakan sekira pukul 11.00 Wib dari Kabupaten Aceh Tengah, dan akan di sambut oleh Pj. Bupati bersama unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus Kabupaten Bener Meriah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Perikanan drh. Ismail Harun, Sabtu ( 27/7/2022).

Dijelaskan oleh drh. Ismail Harun, menurut jadwal, setelah disambut oleh Pj. Bupati bersama dengan unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus, Sekdaprov Aceh beserta rombongan akan meninjau kesiapan petugas Check Point Pos Perbatasan Merie Satu.

Di Kampung Merie Satu, Kecamatan Wih Pesam, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Tengah, sekaligus akan melihat ternak yang sudah divaksinasi PMK oleh Tim Satgas kabupaten Bener Meriah, ujarnya.

Seperti kita ketahui, Pos Perbatasan Merie Satu Kecamatan Wih Pesam, selama 2 (dua) bulan terakhir secara rutin telah melakukan pemeriksaan setiap hewan ternak yang melintas.

Dan di pos tersebut masih diberikan kelonggaran untuk hewan ternak yang melintas, ini dikarenakan berbatasan dengan daerah zona hijau/ zona aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Namun, meskipun diberikan kebebasan, tetap harus memenuhi persyaratan yaitu, (1). Ada Surat Jalan, (2). Ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan (3). Pada saat melintas ternak harus benar-benaar dipastikan sehat, ungkap drh. Ismail Harun.

“Khusus untuk Pos Perbatasan Kem, Kampung Seni Antara Kecamatan Permata dan Pos Perbatasan KM 35 Kampung Negeri Antara Kecamatan Pintu Rime Gayo , ternak tidak diperbolehkan masuk dan tidak berlaku dokumen tentang ternak,” tegas Kabid Peternakan dan Perikanan Dinas Pertanian dan Pangan itu.

Kenapa ini kita berlakukan ?, kita merujuk kepada Surat Gubernur Aceh, tentang Kewaspadaan dini terhadap PMK, dan Surat Edaran Bupati Bener Meriah, dimana kedua pos perbatasan itu berbatasan langsung dengan zona merah, tambahnya.

Drh. Ismail Harun juga menyampaikan, sesui dengan jadwal, setelah mengunjung Kabupaten Bener Meriah kurang lebih 1 (satu) jam, Sekdaprov Aceh dr. Taqwallah, M.Kes beserta rombongan, akan langsung bertolak ke Kota Lhokseumawe dengan agenda yang sama, katanya.( heni derita wati)