Ketua Persaja Langkat Laporkan Alvin Lim Ke Polres Langkat

DETEKSI.co-Langkat, Ketua Persaja Daerah Langkat Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan ” Alvin Lim diduga sedang menangani suatu perkara namun diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, namun justru melakukan pencemaran nama baik, menyerang Kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan, sangat tendensius ” tutur Sabri Fitriansyah Marbun.

” Kalau dia menganggap ada yang tidak baik, hendaknya menyampaikan sesuatu secara bijak dengan cara melalui Ombudsman, Kejaksaan melalui Bidang pengawasan, komisi Kejaksaan atau sarana lain yang lebih patut. Saya dan rekan rekan para jaksa melihat video di akun YouTube Quotient TV milik Alvin Lim tadi pagi sekira pukul 07.30 Wib dan ditemukan apa yang diucapkan Alvin Lim tersebut menyerang kehormatan kami selaku Jaksa yang dimaksud dalam Ucapannya sehingga kami tergerak dan saya selaku ketua Persatuan Jaksa Kabupaten Langkat (Persaja) melaporkannya ke Polres Langkat didampingi saksi Indra Hasibuan Selaku Kasi Pidum Bahwa Ketua Persaja Daerah Langkat melaporkan Sdr. Alvin Liem ke Polres Langkat dengan laporan Nomor : STPLP/B/990/IX/2022/SPKP/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 26
September 2022.

Bahwa yang dikatakannya didalam video tersebut sangat merendahkan dan tidak berdassr hukum, dan bukan produk jurnalisitik, masih ada waktu untuknya klarifikasi terlebih dahulu dari pada mengumbar di medsos.

Jadi, Semua orang di Jamin undang-undang dalam berpendapat, dalam kritik, namun ada Batasan yang harus menjadi acuan bagi Alvin Liem, apalagi dia orang hukum yang jelas menjadi kuasa hukum seseorang, harusnya paham batasan itu salah satunya ada pada UU ITE yang dia sebenarnya mengetahui ” terang Sabri Fitriansyah Marbun.

Element Masyarakat Kabupaten Langkat ikut mengecam tindakan yang dilakukan oleh Alvin Liem yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam bentuk memberikan papan bunga.(AR.Lim)