DETEKSI.co – Asahan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan gelar Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA), dihadiri oleh organisasi kemahasiswaan, Kepemudaan serta para Insan Pers, bertempat di Aula Hotel Antariksa Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari Kecamatan kota Kisaran Barat, Asahan, Sabtu (5/11/2022).
Ketua KPUD Asahan Hidayat,SP didampingi seluruh komisioner diawal sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan, dan mengatakan Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC atau SIAKBA sangat penting untuk disampaikan ke masyarakat atau khalayak ramai. Mengacu beratnya pelaksanaan penyelenggaraan seperti di Tahun 2019, KPUD Asahan berharap dukungan dari semua elemen.
“Ada hal baru untuk rekrutmen anggota KPU, PPK dan PPS. Semua harus melalui sistem/ aplikasi SIAKBA, nantinya bagi para calon yang ingin mendaftar KPU maupun Badan Ad Hoc, atau pun ingin mengetahui terkait informasi tentang KPU dapat langsung mengakses aplikasi SIAKBA,” jelas Hidayat.
Lanjut disampaikan Hidayat, bahwa untuk pendaftaran Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dibuka pada 16 November hingga 1 Desember 2022 mendatang.Sementara untuk Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka 29 November hingga 14 Desember 2022 dengan batasan usia 17 tahun hingga 50 Tahun.
“Harapannya peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahaminya, dan besar harapan dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang aplikasi SIAKBA, sehingga dengan aplikasi ini mempermudah bagi peserta yang ingin mencalonkan dirinya menjadi PPK, PPS, bahkan kami sendiri nantinya bila ingin kembali mengikuti pemilihan pencalonan diri menjadi KPU kabupaten/kota pada 2023 nanti juga melalui aplikasi SIAKBA,” beber Hidayat.
Diakhir Hidayat menpersilahkan kepada masyarakat di Asahan nanti mendaftarkan diri menjadi anggota PPK maupun PPS dengan mengikuti aplikasi SIAKBA dan bila tidak mengetahuinya nanti pihak KPU juga menyediakan pengarah untuk mengetahui cara sistem pendaftaran menggunakan aplikasi ini namun tetap harus memenuhi persyaratan dan peraturan KPU.
Sosialisasi ini juga diisi dengan tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA yang disampaikan oleh komisioner KPUD Asahan, dan ditutup dengan sesi tanya jawab.(Dek)