DETEKSI.co-Labuhanbatu, Sebagai langkah percepatan pelaksanaan pembangunan di kabupaten Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu targetkan kinerja instansi OPD capai nilai B di tahun 2023.
Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia no 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja Instansi Pemerintahan dan surat Gubernur Sumatera Utara no 060/16127 tanggal 28 Desember 2022 perihal penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) dan perjanjian kinerja (PK).
Asisten III Sekdakab Labuhanbatu Zaid Harahap menekankan itu semua kepada seluruh OPD pada saat memimpin rapat persiapan laporan kinerja instansi pemerintah tahun 2022 diruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (17/1).
Menurut Zaid, seluruh OPD harus meningkatkan SAKIP minimal Pemkab Labuhanbatu mencapai penilaian B seperti yang sudah dicapai beberapa dinas di kabupaten Labuhanbatu, ” itulah tujuan kita bermusyawarah hari ini” ujar Asisten III Sekdakab Labuhanbatu.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi serta mendesain program dan kegiatan dalam pencapaian tujuan.pungkasnya.
Usai dibuka, rapat tersebut dilanjutkan paparan tentang tata cara peningkatan capaian kinerja instansi pemerintah di masing-masing OPD yang diikuti para perwakilan OPD baik itu kasubag program fungsional perencana dan pejabat administrator.(Ril)