Disdikbud Diduga Melanggar Aturan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 

DETEKSI.co-Bireuen, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen diduga melanggar
(Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

Disdikbud Bireuen, hari ini telah menugaskan kepala sekolah untuk memiliki dua jabatan, yakni Kepala SMP Negeri 4 Bireuen( F) bertugas juga menempati jabatan menjadi Pj.Kepala Sekolah di SMP Negeri 3 Bireuen, mengantikan Hardisah S.Pd yang sudah memasuki masa pensiun beberapa waktu lalu, kedua sekolah itu merupakan sekolah besar yang mempunyai jumlah siswa – siswi lebih dari 200 ratusan, kebijakan ini diambil oleh Disdikbud Bireuen.

Dari hasil yang dihimpun media ini bahwa, SMPN 3 Bireuen sudah memiliki guru penggerak, namun guru tersebut, namun diam ditempat, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 TAHUN 2O21 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

Menimbang a bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; Memiliki sertifikat pendidik; Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

Sementara, Kepala SMPN 4 Bireuen, ( F ) saat dikonfrmasi, dia menjelaskan kepercayaan yang diberikan pihak Disdikbud Bireuen untuk menjabat sebagai ketua Rayon.(Hendra)