Enam Hari Sebelum Penembakan,  Almarhum Paino Sudah Mau Dihabisi Terdakwa LSG

DETEKSI.co-Langkat, Sidang Pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, warga desa besilam bukit lembasah, kecamatan wampu hari ini Senin (13/07/2023) digelar kembali di Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Sidang digelar diruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH atas terdakwa LSG dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb.
Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara,SH,MH, hakim anggota Maria CN Barus SIP, SH, MH, Dicki Irvandi, SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH, Jimmy Carter A, SH, MH.
Sidang Kali ini berbeda dengan biasanya yang mana pada sidang sebelumnya dilakukan secara Online tetapi sidang kali ini, JPU menghadirkan terdakwa dalam persidangan secara tatap muka begitu juga dengan para saksi mahkota yang turut dihadirkan sebanyak empat orang saksi mahkota yaitu Tio, Tato, Sahdan dan Dedi.
Saksi pertama yang memberi kesaksian  dalam persidangan tersebut yaitu saksi Tio, kepada majlis hakim saksi Tio menuturkan bahwa iya bekerja dengan terdakwa LSG masih baru yaitu pada bulan Januari 2023, yang mana pekerjaannya menjaga kebun kelapa sawit terdakwa.
Pada tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib iya pulang dari tempatnya bekerja di Besilam Bukit Lembasah sesuai jam yang sudah ditentukan yaitu masuk pukul 08.00 pagi, pulang pukul 20.00 Wib dan hendak memberi laporan kepada terdakwa dirumahnya yang berada di Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat bahwa kerjanya sudah selesai dan pamit pulang.
Namun setelah memberi laporan dan hendak pulang kerumah kakaknya tempat iya tinggal selama ini yang berada tak jauh dari rumah terdakwa, terdakwa LSG menahanya agar jangan pulang dulu.
Tio yang saat itu berada di Pos depan rumah terdakwa bersama Tato, dengan mengunakan alat komunikasi Hate memerintahkan Tio untuk mengisi bahan bakar minyak sepeda motor dan memerintahkan Tio untuk mencari satu lagi sepeda motor untuk diisi bahan bakarnya juga. Setelah keduanya selesai mengisi bahan bakar, terdakwa memerintahkan tato untuk membawa sebilah parang di pos depan dan sebuah Kampak yang ada di pos dalam rumah. Setelah dibawa tato, terdakwa keluar dari rumah dan mengajak Tio dan tato pergi, keduanya berboncengan mengunakan septor jenis vixcion warna merah sementara terdakwa mengendarai septor jenis KLX keduanya mengikuti terdakwa dari belakang menuju Desa Besilam Bukit Lembasah, sesampainya di perkebunan kelapa sawit mereka berhenti yang menurut saksi Tio iya tidak mengetahui persis lokasinya, yang diingatnya hanya melewati perumahan kebun lalu melintasi jembatan besi.
 ” Kalian disini saja nanti kalau ada orang yang mengendarai KLX waran hitam melintas kalian bantai pakai parang dan Kampak itu tunggu arahan dari aku pastikan orang itu mati, jangan kalian bersuara saat membantainya takut ada perekam suara ditubuhnya atau di septornya,  karena orang itu yang telah mencuri sawit aku dan menampung sawit curian dari kebun aku ” tutur Tio menirukan kata – kata terdakwa saat itu
Kemudian terdakwa pergi meninggalkan Tio dan tato, keduanya saling bertanya, Tio bertanya kepada tato  ” Too ! Apakah kamu  berani membunuh orang ? Tato menjawab tidak berani, Lalu tato balik bertanya  ” kamu Tio berani membunuh orang ? Tio mengatakan aku tidak berani. Akhirnya keduanya memutuskan untuk tidak melakukan pembunuhan dan membiarkan pengendara KLX hitam melintas, tak lama berselang terdakwa menghubungi Tato agar balik karena target sudah lepas ” ungkap Tio
Mereka pun mengarah pulang tak jauh dari tempat mereka berhenti bertemu dengan terdakwa LSG yang parkir dipingir jalan bersama Sahdan.
Setelah itu Tio tetap bekerja seperti biasa menjaga ladang.
Pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 wib Tio dihubungi terdakwa agar datang kerumahnya sesampai di pos penjagaan rumah terdakwa Tio memberi tau kalau iya sudah sampai lalu terdakwa menyuruh Tio bertanya kepada Dedi yang berada di pos tersebut ” Tanya kan kepada Dedi apa keperluannya yang harus disiapkan ? menurut Tio si Dedi minta sebo dan baju panjang, lalu iya menyampaikan permintaan Dedi tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyuruh Tio untuk membelinya di pasar Stabat, setelah itu terdakwa menyuruh Tio mengisi bahan bakar mobil Suzuki Ertiga warna abu abu yang ada di bagasi mobil setelah selesai isi BBM terdakwa mengajak Tio dan Dedi untuk mengecek kebun, ketiganya berangkat dari rumah terdakwa menuju desa Besilam Bukit Lembasah sekitar pukul 09.30 wib, saat didalam perjalanan terdakwa menyuruh Tio untuk memberikan sebo dan baju yang sudah dibeli kepada Dedi, sesampai di desa gohor lama terdakwa meminta agar iya yang menyetir mobil dan menuju bukit nenengan.
Sesampainya di bukit tersebut Sahdan datang mereka bertiga yaitu terdakwa LSG, Dedi Dan Sahdan berbincang – bincang mengunakan bahasa daerah yang menurut Tio kalau iya tidak mengerti apa yang dibicarakan mereka
Setelah itu mereka berkumpul digudang milik orang tua terdakwa, tak lama terdakwa berkata ” Itu dia ! Kejar – kejar dengan spontan yang ada disitu tato dan Dedi berboncengan mengejar orang yang dimaksud dan disusul sahdan, tak lama terdakwa naik kemobil Suzuki Ertiga dan mengajak Tio turut menyusul.
Tak lama mereka kembali ke gudang disini saksi Tio mengaku sempat mendengar kata dari terdakwa kepada tato ” Kenapa tak kalian habisi tadi ? lalu tato berkata ” Tak berni kami bos ramai kali orang disitu ada BKO juga “
Sekitar pukul 20.00 wib, Dedi dan tato pergi berboncengan lalu terdakwa dan Tio mengunakan mobil Suzuki Ertiga juga bergerak disusul Rasid mengunakan sepeda motor tak jauh dari warung di perkampungan terdakwa mengecek alat komunikasi Hate yang dibawanya dan berkata ” To, to sampai kesitu ? Tato menjawab ” Bisa bos, terdakwa ” Jangan kemana – mana disitu aja ”  Tio menirukan.
Dengan mengunakan mobil Ertiga tersebut mereka bergerak dan berhenti disebuah warung dan memesan mie dua dan air mineral dua , di dalam mobil terdakwa kembali mengecek Hate nya dan beberapa kali menerima telepon, seseorang yang didengar saksi saat itu mengatakan ” Sukses Bos ” lalu terdakwa melaju mobilnya bergerak pulang ke Stabat, kemudian terdakwa mengajak Tio ke Sky Garden disana iya bertemu dengan Tato dan Dedi
Setelah menerangkan semuanya dari 27 sampai 28 Januari dan senpi yang diperintahkan terdakwa agar Tio yang mengamankan dan kembali diserhkan kepada terdakwa oleh terdakwa diperintahkan untuk memasukan kedalam jok septor Rudi.
Selanjutnya ketua mejelis hakim memberi waktu bertanya kepada JPU dan Penasehat hukum terdakwa terhadap saksi setelah selesai ketua majlis hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk bertanya kepada saksi Tio, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan terdakwa saat itu dan membantah beberapa keterangan dari saksi. Menanggapi itu ketua majlis hakim bertanya kepada saksi dan saksi mengatakan tetap pada keteranganya. (AR Lim)