Tiga Dari Lima Terdakwa Pembunuhan Paino Dituntut 18 Tahun Penjara Dua Lagi Ditunda

DETEKSI.co-Langkat, Sidang Pembunuhan Paino dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat meski pembacaan tuntutan tersebut sempat dua kaliĀ  penundaan, akhirnya hari ini Selasa (29/08/2023) dilakukan pembacaan tuntutan.
Tuntutan tersebut hanya diberikan kepada tiga terdakwa yaitu terdakwa M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, Dalam tuntutannya JPU
Menuntut dengan masing – masing 18 tahun penjara
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH PN Stabat yang di ketuai Ledis Meriana Bakara,SH,MH, hakim anggota Maria CN Barus SIP, SH, MH, Dicki Irvandi, SH,MH dan Jaksa penuntut umum Jimmy Carter A, SH, MH dan David Ricardo Simamora, SH
Dalam tuntutan JPU, Bahwa ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
“Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan”
Sementata itu, dua terdakwa lain yaituĀ  Dedi Bangun dan terdakwa LSGĀ  belum dibacakan tuntutannya. Majelis hakim yang mendengar hal ini meminta agar JPU segera memastikan kapan pembacaan tuntutan dilakukan.
JPU menjelaskan bahwa tuntutan yang dibuat belum rampung untuk kedua terdakwa. “Siang hari siap majelis, mohon waktunya,” ujar JPU.
Atas permohonan JPU untuk pembacaan tuntutanya besok, Rabu (30/08/2023) dan Ketua Majelis hakim menyetujui, kemudian Ketua majlis hakim menunda sampai besok.
Usai persidangan Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun saat ditemui wartawan terkait tuntutan terhadap terdakwa Dedi Bangun dan LSG belum dibacakan, mengatakan ada pertimbangan analisis yuridisnya dan tidak bisa terburu – buru.
” Inikan ada 5 terdakwa, Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak harus terburu – buru Kalau buru-buru, nanti bisa menghasilkan tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang” terang Sabri.
Penasehat Hukum keluarga korban, Togar Lubis, saat dimintai tanggapan mengatakan, “Kami selaku penasehat hukum keluarga korban telah mendengar tuntutan terhadap 3 terdakwa pada hari ini, dan terhadap Dedi dan LSG besok akan dilakukan penuntutan, ” ujar Togar.
Terkait adanya penundaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya pada hari ini yang akan dilanjutkan esok, Togar mengakuiĀ  menghormati pihak Kejaksaan.
” Kami hormati itu, karena jaksa lah yang tau apa penyebab mengapa ini harus ditunda, karena mungkin perkara seperti ini dia memang Rentut di Kejaksaan Tinggi dan ditunggu sampai besok dan kami bersama masyarakat tetap hadir namun tidak akan melakukan aksi yang aneh-aneh, karena mereka dari awalĀ  hanya untuk menuntut keadilan” terang Togar. (AR Lim)