KPU Dairi Menetapkan DPS Pilkada 2024 Berjumlah 229.185 Pemilih

Pleno Terbuka KPU Dairi dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, One’S Hotel Sidikalang, Minggu (11/08/24) (istimewa).
Pleno Terbuka KPU Dairi dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, One’S Hotel Sidikalang, Minggu (11/08/24) (istimewa).

DETEKSI.co -Dairi, KPU Kabupaten Dairi melalui Rapat Pleno Terbuka, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Dairi berjumlah 229.185 pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Pleno digelar di One’S Hotel Sidikalang, Minggu (11/08/24), dibuka Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung didampingi komisioner Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga dan Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga.

Hasil Pleno dituangkan dalam Surat Keputusan KPU 821 Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 211/PL.02.1-BA/1211/3/2024 berisi Rekapitukasi DPS tingkat Kabupaten Dairi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berjumlah 229.185 pemilih yang terdiri dari 112.421 orang laki-laki dan 116.764 orang perempuan, tersebar di 538 TPS pada 169 Desa di 15 Kecamatan Se-kabupaten Dairi.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir, melalui aplikasi WhatsApp, Senin (12/08/2024) menyebutkan, Rekapitulasi DPS selanjutnya akan dibawa pada Pleno Tingkat Provinsi sumatera Utara yang dijadwalkan antara 15-17 Agustus 2024.

Nantinya, pasca Pleno tingkat Provinsi, DPS kemudian akan diserahkan ke PPS untuk diumumkan kepada publik antara 18 -27 Agustus 2024. Pengumuman dilakukan salah satunya dengan cara ditempelkan ditempat-tempat umum.

Dalam kurun waktu pengumuman antara 18 hingga 27 Agustus 2024, masyarakat diharapkan untuk proaktif melakukan pengecekan daftar diri masing-masing.

Bagi warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih, namun belum terdaftar dalam DPS, diharapkan melapor dan mendaftarkan diri ke PPS atau PKK maupun langsung kepada KPU dengan menyertakan dokumen kependudukan berupa KK maupun e-KTP, untuk selanjutnya diproses dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 28 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.

Ridwan menyebut, KPU Dairi tengah berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi termasuk pimpinan Rumah Ibadah agar turut berkontribusi dan membantu mengingatkan warga dan jemaat untuk melakukan pengecekan DPS, sehingga dalam kurun waktu yang ditentukan dalam tahapan, warga yang belum terakomodir akan kemudian dimasukkan dalam DPSHP.

“Kita berharap, jajaran pemerintah dari kepala lingkungan dan Kepala Desa, termasuk pimpinan rumah Ibadah turut membantu mensosialisasikan dan mengingatkan warga untuk melakukan pengecekan DPS, dengan demikian tidak ada warga yang sampai kehilangan hak pilih” sebut Ridwan.

Sementara itu, Pleno Terbuka, penetapan DPS turut dihadiri Bawaslu Kabupaten Dairi, Forkopimda, Disdukcapil, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Dairi, termasuk tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan serta Ketua PPK dan Anggota PPK Se-Kabupaten Dairi. (NGL)