Aksi Unjuk Rasa Warnai Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada KPU Labura di Kantor Bawaslu

DETEKSI.co – Labura, Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan dari Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) Labura gelar aksi Demo di kantor Bawaslu Labura Jalan Pembangunan 2, Kota Aek Kanopan, Sabtu (05/10/2024).

Sambil membentangkan sejumlah poster, puluhan masa di kordinatori oleh Togar Tampubolon menggelar orasi, dengan menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan pendaftaran yang dilaksanakan KPU kepada salah satu Paslon Bupati Labura dan dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri ke kantor KPUD Labura pada tanggal 4 Seotember 2024.

KPUD Labura menerima salah satu Paslon dikarenakan KPU RI membuka perpanjangan pendaftaran pada tanggal 2 – 4 September 2024 berdasarkan pasal 135 Peraturan KPU ( PKPU ) No. 10 Tahun 2024.

Tagor juga mengatakan Pada tanggal 22 September tahun 2024 KPU Labura menetapkan satu Paslon yang tertuang dalam keputusan KPU No. 538 tahun 2024. Padahal paska ada Paslon yang mendaftarkan diri pada tanggal 4 September 2024 di kembalikan berkasnya.

“Setau kami melakukan sengketa pemilihan di Bawaslu tanggal 5 September 2024 hasil mediasi tertutup diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokumen untuk di Verifikasi KPU tentang penelitian persyaratan Administrasi hasil, perbaikan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Labura tahun 2024,” ujar Tagor Tampubolon dalam orasinya.

Dalam hal ini, Masyarakat Peduli Demokrasi Labura melihat dan mengamati serta menilai bahwa proses pendaftaran calon Bupati yang lain menjadi hak konstitusional terkendala di sebabkan karena KPUD Labura mengangkangi dan tidak mengakui serta tidak membenarkan penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak membenarkan dokumen resmi negara yang di keluarkan Dinas Pendidikan serta tidak mengakui kewenangan Kepala Dinas Pendidikan  dalam melegalisir ijazah.

Tak berapa lama, pengunjuk rasa ditampung dan oleh Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus yang didampingi anggota menjawab dengan meyakinkan masyarakat bahwa proses pengawasan pelaksanaan tahapan – tahapan sampai pelaksanaan pemilihan akan tetap diawasi dan harus sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku serta tidak dapat di intervensi oleh pihak mana pun.

Usai menyampaikan orasi, massa MPD Labura membubatkan diri dengan damai. (Surya Dharma)