DETEKSI.co-Dairi, Untuk hasil resmi perolehan suara Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur Sumatera Utara maupun perolehan suara Pilkada Bupati-Wakil Bupati Dairi, KPU Dairi hanya berpedoman kepada hasil rekapitulasi manual dan berjenjang.
Hal itu dikatakan, Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin kepada wartawan di kantor KPU Dairi, Jumat (29/11/2024).
Kita menghormati perhitungan cepat yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk yang dilakukan masing-masing peserta pemilu, namun untuk hasil resmi, KPU hanya akan mempedomani perhitungan manual berjenjang.
Disebutkan, berdasarkan tahapan pilkada, jadwal rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 28 Nopember 2024 hingga batas tanggal 3 Desember 2024.
“Setelah seluruh Kecamatan menuntaskan rekapitulasi manual, kemudian akan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat Kabupaten”, terang Asih.
Sementara itu, terkait penyenggaraan tahapan yang telah berlangsung terutama pada penyelenggaraan pemungutan suara, menurut Asih Firmansyah, terlaksana dengan baik, lancar, aman dan damai.
“KPU Dairi mengapresiasi kerja-kerja jajarannya hingga tingkat KPPS, lembaga pengawas, Pihak keamanan, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi mewujudkan Pilkada yang aman, lancar dan damai”, kata Asih.
Kondisi sedemikian diharapkan akan terus terpelihara hingga seluruh tahapan terselesaikan. (NGL)