Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Parbuluan

DETEKSI.co-Sidikalang, Sertu R.B. Manalu, Babinsa dari Koramil 02/Sidikalang, Kodim 0206/Dairi, turut serta dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut berlangsung di kantor Sekretariat PPK Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sabtu (30/11/2024).

Rapat pleno ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Camat Parbuluan, Landong Napitu, S.I.P., Danramil 02/Sidikalang, Kapten Infanteri T. Aritonang yang diwakili oleh Sertu R.B. Manalu, Kapolsek Parbuluan Iptu K. Situmorang, Ketua PPK Kecamatan Parbuluan Dandi Sitohang, Ketua Panwaslu Kecamatan Parbuluan Fahriso M. Sitohang, Ketua Panwascam Parbuluan Indra R. Naibaho, serta para saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Rapat yang diadakan untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara ini melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pengawasan pemilu di Kecamatan Parbuluan. Diketahui, Kecamatan Parbuluan memiliki 11 desa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 18.543 orang, dan 39 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total kotak suara yang akan direkapitulasi ulang sebanyak 78 kotak suara.

Sampai dengan saat ini, rapat pleno di kantor PPK Kecamatan Parbuluan masih berlangsung dengan lancar dan tetap menjaga protokol kesehatan. Hal ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam memastikan kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Dairi.

Terpisah, Danramil 02/Sidikalang, Kapten Infanteri T. Aritonang, menyampaikan pentingnya peran Babinsa dalam mendukung kelancaran dan pengawasan tahapan pemilu. “Sebagai bagian dari TNI, kami berkomitmen untuk selalu siap membantu dan memastikan proses pemilu berjalan aman dan transparan,” ujar Kapten Aritonang.

Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta pemilu yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kemajuan Kabupaten Dairi dan Sumatra Utara pada umumnya. (Prajurit Pena)