Proses mediasi berdasarkan prinsip restoratif justice. di ruang Unit Pidum, Polres Sibolga, Senin (20/1/2025). (Deteksi.co /Humas Polres Sibolga)
DETEKSI.CO – Sibolga, Polsek Sibolga Selatan berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui proses mediasi berdasarkan prinsip restoratif justice. Mediasi ini dilaksanakan di ruang Unit Pidum, Polres Sibolga, Senin (20/1/2025), dengan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa.
Peristiwa tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada tanggal 16 Nopember 2024, sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan KHA Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Penganiayaan dilakukan oleh Tomi Perdiansyah dan Andi Suhari terhadap Benyuman Laia. Yang mengakibatkan wajah dan badan Benyuman mengalami luka-luka.
Proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing, serta aparat pemerintahan Kelurahan Aek Manis dan penyidik dari Polsek Sibolga Selatan dan Polres Sibolga. Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS Hulu mengatakan, mediasi yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan. Restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa.
“Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Bremer.
Ditambahkan, dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan, dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.
Bremer menegaskan jika pihaknya akan terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa terlapor benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal..
“Semoga pendekatan restorative justice ini menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum,” tutupnya. (Zatam)