DETEKSI.co-Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ke I Tahun 2025, dijalan Umar Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (19/1/2025).
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lailatul Badri terpilih dari Dapil Medan III, meliputi, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli, disaat sosialisasi dirinya menyayangkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang diundang secara resmi DPRD Kota Medan, namun mengirimkan perwakilannya Terlambat, sepertinya tidak menghargai undangan resmi kegiatan hari ini.
Kendati demikian Lailatul Badri menampung aspirasi dan permasalahan warga Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, disaat dialog dengan masyarakat setempa, mewakili warga Amirudin yang juga Ketua BKM Masjid yang melaporkan melalui Sosper anggota dewan, mengaku telah membayar retribusi sampah setiap bulannya, namun tanpa ada bukti kwitansi pembayaran melalui Wajib Retribusi Sampah (WRS).
“Setiap bulan kami bayar uang sampah Rp30 ribu sampai Rp40 ribu. Namun, kwitansi bukti WRS tidak pernah kami terima dari petugas sampah,” kata Amirudin.
Mendengar keluhan itu, Lailatul Badri langsung terkejut. Kenapa bisa seperti ini? Seharusnya, petugas pengangkut sampah memberikan kwitansi WRS kepada warga, patut diduga petugas pengangkutan sampah, baik Mandor maupun Camat Medan Timur ada main mata, dan kedepan tidak perlu ada gejala seperti ini. (Red/d)