Pelayanan Perizinan di BP Batam Cukup Dilakukan oleh Direktur PTSP

DETEKSI.co – Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan terobosan besar dalam hal pengurusan perizinan. Untuk pelayanan perizinan di BP Batam, nantinya akan diselesaikan cukup di level Direktur saja, dalam hal ini Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk berbagai perizinan, tidak lagi memerlukan persetujuan di tingkat Anggota Bidang atau Deputi Kepala BP Batam. kebijakan ini untuk mempersingkat dan mempermudah perizinan bagi semua stakeholder di Batam.
Hal tersebut tentunya dilakukan guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Saat ini, BP Batam sedang melakukan perubahan terkait pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission),” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar, Selasa (30/3/2021).
Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, pada lampiran peraturan tersebut dapat dilihat daftar perizinan berusaha yang nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Baik perizinan berusaha sektor transportasi bidang kepelabuhanan, sektor kesehatan, sektor perdagangan, sektor perindustrian, perizinan sektor sumber daya air, limbah, dan lingkungan, sektor kehutanan, sektor energi dan sumber daya mineral, dan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan.
“Total jumlah perizinan dari 8 sektor adalah 67 jenis perizinan,” ungkap Dendi Gustinandar.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, di mana Peraturan ini sendiri diterbitkan tanggal 2 Februari 2021, sehingga seluruh peraturan pelaksanaannya harus sudah siap pada tanggal 2 Juni 2021.
“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan,” ungkapnya.
Saat ini, BP Batam telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja.
Dalam waktu yang singkat, BP Batam sudah melakukan persiapan untuk perubahan besar ke depan, dan dengan struktur yang baru tentunya akan memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu. (Hendra S)