Miris, Puluhan Tahun Kapal Pukat Trawl 15 GT hingga 65 GT Marak Beroperasi di Selat Malaka

DETEKSI.co – Medan, Aktivis Nelayan Tradisional Kota Medan, Rahman Gafiqi, sekaligus seorang pengacara, menyayangkan belum adanya tindakan yang dilakukan terkait masih banyaknya kapal-kapal pukat trawl dan sejenisnya yang masih beroperasi menangkap ikan di perairan Selat Malaka (Sumut), khususnya di perairan Belawan.

“Keseriusan ini belum terlihat dari aparat hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan seperti mereka tidak perduli dengan nasib nelayan kecil di daerah tersebut,”sebutnya kepada awak media, Rabu (03/02/2021).

Puluhan tahun kapal pukat trawl berskala besar mulai dari 15 GT hingga 65 GT, (sejenisnya), marak beroperasi di perairan Selat Malaka Sumut, akan tetapi aparat terkait seakan-akan tidak mampu menghentikannya atau terkesan seperti tutup mata.

Padahal aktivitas kapal-kapal tersebut telah melanggar Undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Kepmen 59/PERMEN – KP/2020, kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020.

Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, menyatakan tentang larangan memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat tangkap trawl, tertuang pada Pasal 9, yang ancaman sanksinya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar seperti tercantum di Pasal 85.

“Dampaknya itu jelas-jelas sangat merusak ekosistem laut dan merusak habitat laut. Kita khawatir jika ini terus dibiarkan, ke depannya anak cucu kita tidak akan mengenal lagi jenis hasil laut,”tegas Rahman.

Saat ini, nelayan kecil sangat sengsara karena tidak mendapat hasil tangkapan ikan, sebab semua ikan sudah habis dikuras kapal-kapal pukat trawl yang notabene milik pengusaha bermata sipit.

Demikian juga nelayan pancing, sekarang sangat sulit mendapatkan hasil tangkapan ikan karena terumbu karang sudah rata bersama lumpur laut akibat dirusak oleh pukat-pukat trawl tersebut.

“Kita minta kepada Menteri dan aparat hukum terkait di laut, agar serius menegakkan undang-undang. Sesegera mungkin melakukan tindakan pasti, terukur terhadap seluruh pemilik dan pengguna kapal penangkap ikan yang menggunakan pukat trawl dan sejenisnya itu,”harapnya.

Alat tangkap ikan cantrang tidak ada bedanya dengan jaring trawl, biasa disebut pukat harimau. Tahun 1980 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 39 Tahun 1980, yang menginstruksikan untuk melarang penggunaan jaring trawl.

Masih kata Rahman, sekitar tahun 1994 sampai 1996 terjadi kisruh besar, polemik di Selat Malaka ini, antara beberapa nelayan yang mengklaim bahwasanya mereka itu pengguna alat tangkap yang tak ramah lingkungan dengan nelayan berskala besar yang domainnya atau mayoritasnya adalah pengusaha pengusaha bermata sipit, indikasinya mereka memutar sebuah trik (strategi), dengan memberikan alat tangkap yang hampir mirip penggunaannya seperti trawl.

“Sekira dari mulai tahun 1996, kapal-kapal trawl besar ini tidak tersentuh oleh aparat penegakan hukum,”ungkap Rahman Gafiqi.

Dengan argumentasi banyaknya nelayan Sumatera Utara ini juga pengguna alat tangkap yang salah, terjadilah sebuah aturan di tahun 2004, dimana Pemerintah menerbitkan sebuah Undang-undang No. 31 Tahun 2004, yang mana pada saat itu dibentuk pertama sekali oleh badan peradilan perikanan.

“Akhirnya pada tahun 2016, dimasa kepemimpinan Presiden Jokowi, mengangkat seorang Menteri, Susi Pudji Astuti, melakukan terobosan yang ingin mensejahterakan nelayan,”imbunya.

Maka dibuatlah PERMEN No. 71 Tahun 2016, saat itu diterapkan terjadilah kontradiktif terhadap para nelayan, yang dimana pada saat ini disebutkan tentang alat tangkap yang salah.

” Ribuan nelayan kecil itu sampai saat ini juga menggunakan alat tangkap yang salah, yang dimana kemarin menteri itu berjanji akan mengganti alat tangkap itu sendiri “, beber Rahman lagi.

Akibat PERMEN No. 71 ini terjadi kontradiktif yang menyeluruh, Pertama di dalamnya, mengatur tentang zona tangkap, kedua mengatur tentang ukuran mata jaring, ketiga mengatur ukuran tarik selar, keempat mengatur tentang alat bantu penangkapan ikan seperti bola lampu.

Namun, implementasi dilapangan terutama bagi Kapal-kapal berskala besar ini yang notabene milik para pengusaha mayoritas bermata sipit beroperasi di Selat Malaka, mereka ini sangatlah pandai sekali bermanuver, paparnya.

Bagaimana tidak, sudah jelas alat tangkap trawl itu dilarang dari mulai tahun 1981, tapi mereka terus beroperasi dengan sebuah manuver di tahun 1994 -1996. Manuver mereka itu membantu para nelayan kecil untuk ikut serta menggunakan alat tangkap seperti mereka, semenjak itulah ribuan nelayan juga menggunakan alat tangkap salah, yang mana alat tangkap itu sangat menguntungkan bagi para nelayan, dan hasilnya sangat memuaskan, ucap Rahman

Namun kalau dikaji secara ilmiah, alat tangkap itu juga menghancurkan ekosistem laut dan bisa merugikan generasi penerus nelayan yang akan datang, tegas Rahman kembali.

Tapi harusnya pemerintah juga mengambil sikap yang pasti, terapkan dulu penegakan hukum itu bagi para pengusaha – pengusaha besar yang sampai saat ini yang kita duga kuat masih banyak memanipulasi perizinan, sebutnya.

“Kita juga heran kapal – kapal besar ini juga berada di pelabuhan, dimana pelabuhan-pelabuhan itu cukup full pengawas (penegak hukum) dan perizinan ” ujarnya.

Yang menjadi polemik di dalam PERMEN No. 71 ini, zona tangkap bagi nelayan kapal 10 GT, dari zona laut 0 sampai zona laut 2 mil.

“Pertanyaannya kalau 2 mil di Selat Malaka ini, bisa dikatakan sudah tidak ada lagi, karena Selat Malaka ini hampir 80% lebih bibir pantainya telah menjadi hutan industri,”ungkap Rahman Gafiqi.

Tentang aturan Peraturan Menteri Nomor 71, tentang zona tangkap kapal 5 GT sampai 10 GT itu beroperasi, mulai dari bibir pantai sampai 4 mil. Yang rancunya lagi, kapal 30 GT ke bawah dari 4 mil sampai 12 mil masih boleh melakukan penangkapan.

Pada tahun 2018 ada sekitar 18 orang nelayan kecil dipidana menjalankan proses hukum yang rata-rata, dikenakan hukuman mulai 8 bulan sampai 2 tahun, sementara mengenai undang-undang perlindungan nelayan nomor 7 tahun 2016, nelayan kecil itu adalah nelayan yang harus dibina dan disejahterakan, yang selalu bentrok itu adalah para nelayan kecil maka disebutkan bahwa para pengusaha pengusaha nakal ini menari diatas penderitaan nelayan nelayan kecil.

Kita sampaikan juga nelayan kecil ini adalah nelayan pribumi yang kalau mereka pengguna alat tangkap yang salah mari bina mereka, ganti seluruh alat tangkap mereka buat solusi yang pasti.

“Kapal trawl berskala besar adalah kapal-kapal penghancur laut, ironisnya para aparat penegak hukum, diduga kuat seperti ada pembiaran,”ucap Rahman Gafiqi.

“Harusnya Pemerintah dalam hal melakukan penerapan terhadap satuan tugas dibawah kementrian juga aparat penegak hukum baik, instansi Provinsi maupun instansi Pemerintah, harus benar-benar bersinergi melakukan penerapan/ penegakkan hukum dan undang-undang. (Rel/Usman)