DETEKSI.co-Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI P) tetap fungsikan rumah aspirasi menampung keluhan masyarakat dapil III. Begitu menerima keluhan warga yang diterima saat acara sosialisasi Perda (Perda) langsung perintahkan stafnya membantu mengurus keperluan warga guna mendapat sejumlah bantuan sosial PKH dan bantuan lansia.
Sebagaimana yang dikeluhkan Fitri yang hadir saat Paul MA Simanjuntak SH menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Sei Kera 163 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu (23/3/2025) sore.
Fitri bersama Nurul status janda Lansia mengeluhkan tidak pernah mendapat PKH dan belum terdaftar di DTKS. Mendengar keluhan itu, Paul MA Simanjuntak mangajak ke dua warga untuk datang ke rumah aspiranya. “Datang ke kantor y bu, jumpai staf saya namaa Jonson agar dibantu mencari solusinya,” tandas Paul pada kesempatan itu juga.
Pada saat itu juga, Paul minta kepada seluruh Kepling dan Lurah agar membantu warga untuk mendapatkan bantuan. “Tolong fasilitasi warga mengurus dan mempermudah mendapat bantuan. Pemerintah hadir membantu warga meningkatkan kesejahteraan,” sebut Paul MA Simanjuntak yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Medan.
Disampaikan Paul, sebagai regulasi untuk Pejabat Pemko Medan membantu warga meningkatkan kesejahteraan agar terhindar dari kemiskinan sudah ada Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. “Dalam Perda sudah diatur hak dan kewajiban. Maka mari kita terapkan Perda dengan benar. Dan kemiskinan pun lambat laun akan hilang,” ajak Paul.
Kepada Pemko Medan, Paul mengingatkan agar memberikan bantuan tepat sasaran dan skala prioritas. “Jika saja bantuan tepat sasaran maka program pengentasan kemiskinan akan semakin cepat,” paparnya.
Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Hadir saat sosialisasi Perda, Lurah Sidodadi Hendra K, mewakili Camat Medan Timur Abdi Wibowo, Koordinator PHK Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (moe)