Terungkap, PKP Bangun Perumahan Wonderland Pakai Batako Limbah

DETEKSI.co – Batam, PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP) mengakui gunakan batako limbah untuk pembangunan perumahan Wonderland Kavling Nongsa, Kota Batam.

Pengakuan penggunaan batako hitam yang berasal dari limbah B3 ini diungkapkan oleh kuasa hukum PT PKP, Masrur Amin, saat menjalani persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Mansur mengatakan, penggunaan batako hitam ini sudah sesuai dengan yang ada di brosur dan perjanjian. “Karena di brosur dan perjanjian jual beli itu kami tulis penggunaan bata merah atau setara. Dan batako hitam ini merupakan bahan yang setara dengan batako hitam,” kata Mansur, Selasa (9/2/2021).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menggantikan material bata merah dan batako hitam dikarenakan pada saat proses pembangunan, bata merah sedang kosong.

“Maka dari itu kami gunakan batako hitam. Benar kami tidak memberitahukan pergantian tersebut ke konsumen karena itu bukan kewajiban pihak perusahaan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Alex salah satu konsumen yang turut menggugat PT PKP mengungkapkan, bahwa satu unit rumah yang telah lunas dibelinya tersebut mengalami banyak kerusakan.

Kerusakan tersebut meliputi retaknya dinding rumahnya hampir di seluruh ruangan. Selain itu, dinding tersebut seperti timbul bercak minyak dan tidak pernah kering.

“Melihat itu saya minta rumah saya digantikan menjadi bata merah sesuai yang dijanjikan. Jika tidak, saya minta ganti rugi sebesar 50 persen dari nilai beli rumah,” ungkapnya.

Selain itu, diungkapkan kalau harga bata merah jauh lebih mahal dari batako hitam. Bata merah seharga Rp 1.800 dan batako hitam Rp 1.200 dengan ukuran yang jauh lebih besar dari bata merah.

Sementara, Direktur Utama CV Berkat Bersaudara, Efendi selaku pengelola batako hitam tersebut mengungkapkan bahan dasar batako hitam adalah abu batu bara dan semen.

“Bahan baku abu batu bara ini kami dapatkan dari Tanjung Kasam. Secara struktur kimia itu sebenarnya mengandung silika dan silika ini setara dengan pasir. Ini salah satu cara pengganti pasir dan kami juga gunakan bahan baku semen dan dicetak,” kata Efendi.

Ketika hakim menanyakan terkait perizinan, Efendi mengungkapkan bahwa di Indonesia abu batu bara ini masuk ke dalam katagori limbah B3.

“Kami sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk katagorinya dalam perizinan memang untuk pembuatan paving block dan dinding pagar,” tutupnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 16 Februari 2020 mendatang, dengan agenda putusan kasus penipuan terhadap konsumen perumahan Wonderland Kavling Nongsa. (Hendra S)