DETEKSI.co-Medan, Dualisme kepengurusan di Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) kian memanas.
Memanasnya konflik di internal yayasan milik keluarga besar TD Pardede itu bermula setelah Elyas Richard Pardede membuat akta 02 tahun 2025 dengan menjadikan Hana Nelsri Kaban, isterinya, sebagai Ketua YPDA.
Padahal, berdasarkan akta 12 tahun 2022 seharusnya hingga 2027, YPDA masih dipimpin Partahi Siregar.
Kemudian, suhu konflik semakin terasa panas ketika Dr. Muhammad Ansori Lubis pada 11 April 2025 lalu mengundurkan diri sebagai Rektor Universitas Darma Agung (UDA).
Hana Nelsri Kaban selaku Ketua YPDA versi Elyas Richard Pardede pun langsung membuat surat pemberitahuan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera yang isinya adalah menunjuk Prof Suwardi Lubis sebagai Pj Rektor UDA.
Sementara di sisi lain, berdasarkan hasil keputusan rapat senat yang digelar pada 21-22 April 2025 menetapkan Dr Lilis S Gultom sebagai Rektor UDA.
Penunjukan Dr. Lilis S. Gultom sebagai Rektor UDA didasarkan pada statuta Universitas Darma Agung tahun 2022-2026.
Akibat dualisme kepengurusan yayasan selain adanya 2 Rektor di UDA, berdampak juga adanya pergantian 2 Wakil Rektor hingga pergantian Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ekonomi yang dilakukan oleh Pj Rektor Prof Suwardi Lubis.
Prof Suwardi Lubis dikabarkan melakukan pergantian terhadap Wakil Rektor I, Dr Lilis S Gultom dan Wakil Rektor III Zulkarnaen Nasution.
Selain itu Dekan Fakultas Hukum Dr Muhammad Taufiqqurahman dan Dekan Fakultas Ekonomi Dr Sabar L.T Simatupang pun dikabarkan diganti.
Prof Suwardi Lubis yang dikonfirmasi terkait melakukan pergantian Wakil Rektor I dan III serta Dekan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dari Senin (5/5/2025) malam hingga Selasa (6/5/2025) tidak membalas pesan daring yang disampaikan ke aplikasi WhatsApp pribadinya.
Sementara Dr. Lilis S. Gultom yang dihubungi mengaku ada pemberitahuan soal pemberhentian dirinya sebagai Wakil Rektor I.
Namun, Dr Lilis enggan mengindahkan surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Prof Suwardi Lubis selaku Pj Rektor UDA.
“Saya tidak begitu menanggapi. Karena, atas dasar hukum apa dia (Prof Suwardi) melakukan pergantian kepada saya. Apalagi pemerintah melalui LLDIKTI Wilayah I hingga kini belum ada menentukan siapa Rektor UDA karena masih berproses,” pungkasnya.
Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera, Suhendra juga mengaku bahwa hingga kini pemerintah belum ada membuat keputusan terkait Rektor di Universitas Darma Agung.
Meskipun demikian terkait penetapan Rektor UDA, pada prinsipnya LLDIKTI Wilayah I Sumatera tidak mencampurinya.
“LLDikti pada prinsipnya tidak mencampuri soal siapa yang nantinya menjadi Rektor UDA. Peran kami adalah bagaimana kedua belah pihak yang berkonflik (Dualisme yayasan) bisa Islah atau berdamai. Nah, karena ini sedang berproses mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan mediasi. Disitulah nanti apakah terjadi musyawarah mufakat untuk memutuskan siapa kemudian yang bakal menjadi Rektor UDA,” pungkasnya.
Sementara dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, menyebutkan gugatan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 239/Pdt.G/2025/PN Medan dilakukan oleh Partahi Siregar, Robert Sihotang dan Hotman Mertua Manurung dengan tergugat Richard Elyas Pardede, Hana Nelsri Kaban, Hotman Tulus Sianipar, Ny Talenta Regina Kaban dan Notaris Husni Adam.
Dalam SIPP itu tertera, dalam provisi mengabulkan gugatan provisi penggugat. Memerintahkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk tidak melakukan segala tindakan hukum apapun yang mengatasnamakan Yayasan Perguruan Darma Agung yang berakibat akan mengganggu kegiatan Yayasan Perguruan Darma Agung sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara dalam riwayat perkara, dilihat persidangan akan dimulai pada 15 Mei 2025 mendatang. (moe)