Kejari Batam akan Musnahkan 5 Kapal Asing dan Sisanya Dilelang

DETEKSI.co – Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan segera memusnahkan sebanyak 40 kapal asing yang sudah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Demikian ungkap Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batam, Pramono, Senin (8/2/2021).

Dari ke-40 kapal yang akan di eksekusi, kata Pramono, 32 diantaranya dititipkan atau berada di PSDKP Batam, sementara 8 kapal lainnya berada di Polairud Polda Kepri, Sekupang.

“Semua kapal yang dititipkan di PSDKP merupakan kapal asing. Kapal-kapal ini yang akan di eksekusi dalam waktu dekat,” kata Pramono.

Dari 32 kapal asing yang hendak dieksekusi, jelas Pramono, 10 kapal akan dimusnahakan dengan cara ditenggelamkan, sedangkan 21 kapal lainnya akan dirampas untuk negara dan 1 kapal lainnya masih dalam proses kasasi (belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkracht).

“Dalam waktu dekat hanya 10 kapal yang dimusnahkan, selebihnya dirampas untuk negara. Jika status hukumnya dirampas untuk negara, berarti akan dilelang,” ujar Pramono.

Untuk proses pemusnahaan, katanya lagi, rencananya akan dilakukan dalam bulan ini (Februari 2021). Namun sebelum pemusnahan, pihaknya harus melengkapi proses administrasi, diantaranya salinan putusan hakim. Untuk nilai kapal tak disebutkan, karena status kapal akan dimusnahkan.

“Tempat pemusnahan atau penenggelaman Kapal akan dikoordinasikan dengan pihak Syahbandar untuk menentukan dimana koordinat atau lokasi pemusnahan. Kami tetap berusaha agar proses pemusnahan kapal ini tetap dilakukan di wilayah Batam,” ungkapnya.

Masih kata Pramono, untuk agenda bulan Februari ini rencananya hanya 5 kapal yang akan dimusnahkan.

Sementara kapal lainnya akan tetap dieksekusi, tapi masih menunggu kelengkapan administrasi untuk proses pemusnahan.

Sementara kapal yang statusnya dirampas atau dilelang, lanjut dia, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak atau dinas terkait untuk menentukan nilai kapal. Sehingga bisa dimasukan ke dalam pengumuman proses lelang nantinya. Proses lelang bisa diikuti siapa saja, asalkan mereka memiliki PT.

“Waktu lelang kapal ini memang belum kami tentukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terlaksana,” imbuh Pramono.

Sementara, 8 kapal yang dititip di Polairud merupakan milik terpidana warga Indonesia. Kapal-kapal itu terdiri dari 7 speedboat dan 1 kapal motor (KM).

Kapal-kapal ini, sambungnya, merupakan penanganan kasus dari tahun 2016 hingga tahun 2020.

“Kapal yang akan dieksekusi ini merupakan akumulasi penangangan perkara dari tahun 2016 sampai 2020,” ujarnya. (Hendra S)