DETEKSI.co – Sunggal, Niat RH (35) warga Jl. Binjai Gg. Horas Desa Sei Semayang dan AN (42) warga Desa yang sama, untuk menghisap sabu-sabu harus gagal dan berakhir di kerangkeng Polsek Sunggal karena sebelum sempat menghisap mereka berdua telah duluan di ciduk oleh Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, saat dikonfirmasi pada Kamis (04/02/2021) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan kedua tersangka yang kerap mengkonsumsi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat petugas melakukan patroli, team berpapasan dengan keduanya saat melintas di Jl. Binjai km 13 Gg. Horas dengan berboncengan. Petugas langsung mengejar keduanya dan setelah diberhentikan sepeda motornya, saat diperiksa petugas berhasil menemukan satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di kaki tersangka RH.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa barang tersebut mereka beli secara patungan, namun kita terus mendalami keterangan mereka,” tambah Kanit lagi.
“Guna kepentingan penyidikan, keduanya kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dan 132 ayat (1) dari UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya. (Dedy)