DETEKSI.co – Banda Aceh, Demi mendapatkan kepastian hukum dari status penyidikan kasus dugaan korupsi Makan Minum Karantina Hafizh tahun anggaran 2019 yang menelan anggaran Rp9 Milyar.
Praktisi Hukum M Purba,SH Kembali meminta agar Polres Gayo Lues segera menetapkan tersangka para pelaku yang terlibat terkait kasus dugaan korupsi dari kegiatan makan minum Karantina Hafizh Dinas Syariat Islam kabupaten Gayo Lues.
Hal itu berdasarkan setelah keluar hasil audit penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Aceh.
“Bilamana hasil penghitungan kerugian negara sudah keluar maka dipastikan maka Polres Gayo Lues segera mungkin menetapkan siapa tersangkanya dalam kasus tersebut dan perkara ini secepatnya bergulir ke meja persidangan Tipikor,” kata Praktisi Hukum M Purba,SH kepada media, Rabu (3/2/2021).
Lanjut M Purba,SH menyebutkan penyidik Polri harus benar-benar bekerja secara profesional dalam menangani kasus itu.
“Kita minta pihak Kepolisian profesional dalam menjalankan tugasnya dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat harus dilakukan penindakan dan ditetapkan tersangka siapapun yang menikmati aliran dari kerugian negara agar memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.
Sambungnya, dimana saat ini Polri dituntut untuk untuk menjalankan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit perbaiki citra Polri yang ingin menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI).
Dimana seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Polres Gayo Lues telah melakukan Lidik terhadap 3 dugaan kasus korupsi, diantaranya kasus Makan Minum Karantina Hafizh DSI tahun anggaran 2019, dana hibah PKK 2018, dan dana hibah KONI 2018.
Sebelumnya juga Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Margyanta,SIK, pada Kamis (10/12/2020) , menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah siap digelar hari ini dan dari hasil gelar perkara maka penyidik telah menyimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, tinggal menunggu penetapan calon tersangka, tegas Dikrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta.SIK.
Kombes Pol,Margyanta,Sik menambahkan kembali bahwa pada tahun ini Polda Aceh khususnya banyak menangani perkara Korupsi, “insya Allah, semuanya berjalan dengan maksimal,” tandas Kombes Pol Margyanta.
Sebelumnya juga Praktisi hukum kabupaten Gayo Lues M Purba,SH, setelah mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah maksimal dalam penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut. Menurutnya bahwa kasus dugaan korupsi DSI di kabupaten Gayo Lues adalah perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik. Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, ucapnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Dirkrimsuss Polda Aceh karena sudah memberikan perhatian penuh terkait dengan penanganan kasus dugaan Korupsi yang ditangani oleh pihak Polres Gayo Lues ini, sebab tidak lama lagi akan segera gelar perkara dari penyelidikan menjadi Penyidikan.
Bahwa berdasarkan informasi yang diterima langsung dari pengelola ponpes sebelumnya bahwa ada dugaan pemotongan anggaran Terhadap pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam, sehingga atas dugaan tersebut berlanjut hingga ke pulbaket ditipikor Polres setempat.
Sebelumnya juga KPK yang diminta untuk memonitor Penanganan Kasus dugaan Korupsi DSI Dikabupaten Gayo Lues senilai 9 Milyar Lebih tersebut, Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan Ali Fikri via WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan Nanti akan kita cek perkembangan nya dan kita monitor terus.(TIM)