DETEKSI.co – Medan, DPRD Kota Medan hingga kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal usulan pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan definitif hingga akhir masa jabatan 17 Februari 2021. Begitu persetujuan dari Kemendagri diterima, DPRD Medan siap menggelar paripurna pelantikan. Jadi pelantikan Akhyar tunggu persetujuan Mendagri.
“Masih kita tunggu SK-nya dari Kemendagri pelantikan Akhyar. Tentunya nanti turunnya SK itu ke Pak Gubernur, lalu dari Pemprov akan disampaikan ke Pemko dan kita di DPRD Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Senin (01/02/2021).
Menurut Ihwan, begitu selesai menggelar paripurna pemberhentian Walikota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin sekaligus mengusulkan Akhyar Nasution untuk menjabat sebagai Walikota Medan definitif pada Selasa (26/01/2021) pekan lalu, Sekretariat DPRD Medan langsung menyerahkan hasil rapat kepada Pemprovsu. Namun hingga saat ini, Ihwan mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana surat itu diproses, apakah sudah sampai di Kemendagri atau masih di Pemprovsu.
“Kami tidak memiliki kewenangan dalam mencampuri proses surat tersebut. Sekarang kita sifatnya tinggal menunggu saja, apalagi yang melantik kan bukan DPRD Kota Medan, tetapi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) atas nama Mendagri. Kepada kami nanti hanya sebatas pemberitahuan saja,” ujarnya.
Ihwan menegaskan, pihaknya tidak pernah menahan ataupun menghalang-halangi proses pendefinitifan Akhyar sebagai Walikota Medan. Sebab, para pimpinan DPRD Medan juga baru menerima surat dari Gubsu pada Januari 2021.
“Lalu Selasa kemarin langsung kita gelar Paripurna terkait itu. Kita tidak pernah berlama-lama, menahan ataupun dengan sengaja memperlambat. Itu hak beliau untuk jadi Walikota definitif dan kita langsung fasilitasi. Jadi kita sekarang tinggal menunggu saja info dari pusat, tentunya melalui Provsu,” ungkapnya.(red/van)