DETEKSI.co – Labuhanbatu, Tim Tekab Resum Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pencuri telepon seluler (ponsel). Polisi berhasil mengindentifikasi pelaku karena wajahnya terlihat jelas dalam rekaman CCTV, Jumat (29/1/2021)
Pencurian itu terjadi di toko bangunan (panglong) UD. Berkah Jalan Sirandorung Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00:30 WIB lalu.
Saat itu pemilik ponsel, sedang asik tertidur di panglong tempat abang iparnya bekerja. Ia meletakkan ponsel tepat di dadanya saat tidur. Sekira pukul 05:00 WIB, korban terbangun dan melihat ponsel miliknya sudah tidak ada lagi. Korban memberitahukan hal itu pada abang iparnya. Mereka lalu bersama sama mengecek disekitar lokasi tetapi ponsel itu tidak ditemukan.
Mereka pun kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di panglong tersebut. Dari rekaman itu terlihat ponsel korban telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Labuhanbatu dengan kerugian sebesar Rp.2.755.000. Tak lama petugas menyelidiki kasus pencurian itu karena berhasil mengindentifikasi pelakunya. Pelaku pun ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit membenarkan penangkapan tersebut. “Benar tim resum menangkap pencuri ponsel”, Ujarnya.
Kata AKP Parikhesit, pelakunya R Alias Ari (22), warga Jalan Perisai Gang Mawar, Kelurahan Bakaran batu Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
“Restu mencuri ponsel korban bersama temannya berinisial ‘A’ yang saat ini dalam pengejaran,” kata Kasat.
Dari tersangka petugas mengamankan ponsel Xiaomi Note 4 dan untuk proses lebih lanjut, tersangka ditahan di Polres Labuhanbatu. (Ari)