DETEKSI.co – Batam, Raden Abduloh Safei bersama dua rekannya, Dedi Mushin dan Omang, terdakwa penyelundupan benih Lobster yang ditangkap tim gabungan dari Petugas KSOP Batam, Stasiun KIPM Batam, Bea Cukai serta Kepolisian di Kawasan Pelabuhan Batuampar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (28/1/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dipimpin ketua majelis hakim Tofan Husma Pattimura dihadiri ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang.
“Iya benar, kemarin kami telah menggelar sidang pemeriksaan setempat atas perkara penyelundupan benih lobster di Kantor Kejari Batam,” kata Herlambang Jumat (29/1/2021).
Herlambang menjelaskan, alasan dilakukan sidang pemeriksaan setempat karena mewabahnya Covid-19. Selain itu, majelis hakim juga ingin memastikan seluruh barang bukti (Sample) masih tersedia di Gudang Barang Bukti Kejari Batam.
“Yang diperiksa kemarin cuman sample benih lobster yang telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Soalnya, seluruh benih lobster yang berhasil disita sudah dilepas liarkan di laut, tepatnya di Pulau Abang,” ujarnya.
Usai pemeriksaan barang bukti, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan.
Dijelaskan Herlambang dalam surat dakwaan, para terdakwa berhasil ditangkap pada 06 Desember 2020 lalu saat hendak menyelundupkan puluhan ribu benih lobster dari Jakarta ke Batam.
Ribuan benih lobster itu, kata Herlambang, rencananya akan kembali diselundupkan ke Singapura.
Adapun benih lobster yang diamankan, kata dia, terdiri dari jenis benih lobster pasir panjang dengan ukuran sekitar 2,2 – 2,3 cm sebanyak 41.500 ekor. Sementara jenis benih lobster mutiara dengan ukuran sekitar 2,5 – 2,6 cm sebanyak 1.000 ekor.
“Total benih lobster yang diamankan sebanyak 42.500 ekor,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilakukan para terdakwa, lanjutnya, tidak dibenarkan untuk membawa atau mengangkut media pembawa tanpa memenuhi perizinan berusaha serta tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan dan dokumen persyaratan lainnya.
“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (Hendra S)