Kritik Proyek Reklamasi, Aktivis Yusril Koto Diseret ke Meja Hijau karena UU ITE

DETEKSI.co-Batam, Aktivis media sosial Batam, Yusril Koto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/7/2025). Ia didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, buntut dari konten video yang ia unggah dan viral di TikTok.

Yusril, yang dikenal sebagai pengkritik keras proyek reklamasi dan pencemaran laut di Batam, datang ke ruang sidang mengenakan baju tahanan berwarna merah. Ia didampingi penasihat hukumnya, Khoirul Akbar, dan tampak tenang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian.

“Terdakwa dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, serta Pasal 310 KUHP,” kata Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Wattimena.

Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah barang bukti elektronik yang disita dari Yusril. Di antaranya: satu flashdisk berisi 10 video, tiga unit ponsel (Samsung A13, Galaxy A53, dan Realme 12 Pro+), serta dua akun TikTok, salah satunya milik saksi bernama Budi Elvin alias Boedy, dan satu lagi atas nama pengguna @yusril.koto2, yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.

“Atas dakwaan tersebut, terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan eksepsi,” kata Hakim Wattimena setelah pembacaan dakwaan.

Tim kuasa hukum Yusril tidak tinggal diam. Mereka langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Menurut Khoirul Akbar, setidaknya ada empat pasal yang didakwakan, dan tiga di antaranya berasal dari UU ITE.

“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam dakwaan. Dasarnya akan kami uraikan secara lengkap dalam eksepsi tertulis,” kata Khoirul seusai sidang.

Majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi pihak terdakwa untuk menyusun eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 17 Juli 2025.

Yusril Koto bukan nama asing di media sosial. Aktivis ini dikenal getol menyuarakan kritik terhadap proyek-proyek yang dianggap merusak lingkungan di Batam. Dalam beberapa unggahan, ia menyoroti alih fungsi hutan lindung, tumpahan limbah di pesisir, dan aktivitas reklamasi yang dinilai menabrak aturan.

Konten-konten Yusril kerap viral dan mengundang perdebatan publik, terutama di TikTok. Beberapa pengamat menyebut kasus ini bisa menjadi ujian bagi penerapan UU ITE terhadap aktivis yang bersuara melalui kanal digital. (Hendra S)