DETEKSI.co – Batam, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Kota Batam mendesak Pelaksana Tugas (Pjs) Gubernur Kepri batalkan SK Pembatalan kenaikan UMP 2021.
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto mengatakan, dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung saat ini di Graha Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau, seharusnya berlangsung selama dua hari.
Akan tetapi, hal tersebut batal setelah pada Senin, 9 November 2020 lalu pihak Pemerintah mengundang melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha di Disnaker Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut, Suprapto menjelaskan bahwa pihak dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tidak mempermasalahkan jika terjadi kenaikan UMP pada tahun 2021 mendatang.
“Tapi mereka meminta bahwa hal tersebut harus didampingi dengan surat keterangan (SK) dari Gubernur Kepulauan Riau. Maka dari itu kami meminta Gubernur Kepri membatalkan SK no 1300 thn 2020 dan menerbitkan yang baru,” kata Suprapto di Graha Kepri, Selasa (10/11/2020).
Ia menjelaskan, tidak dinaikan UMP pada tahun 2021 tersebut hanya akan membuat beban hidup masyarakat semakin berat. Sementara di waktu yang bersamaan angka kebutuhan akan terus meningkat.
Ia mengungkapkan, apabila hal tersebut tidak direalisasikan oleh Gubernur Kepri, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang jauh lebih besar dari hari ini.
“Kami pastikan akan ciptakan perlawanan kembali dengan massa yang lebih banyak dari pada hari ini,” tegasnya. (Hendra S)