DETEKSI.co – Belawan, Kapal pengawas milik direktorat jenderal PSDKP KP. HIU 01 berhasil mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Malaysia pada hari Sabtu kemarin. Yang diduga telah melakukan tindak pidana illegal fishing. Ucap kepala kantor stasiun PSDKP Belawan, Andri f saat ditemui awak media.
2 Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui kapal Patroli Hiu 01 mengamankan 2 unit kapal asing diduga melakukan ilegal fishing di Perairan Laut Selat Malaka Indonesia, Senin (2/10/2020).
Disampaikan Kepala Kantor Stasiun PSDKP Belawan Andri F saat ditemui awak media menyampaikan karena tidak memiliki izin penangkapan ikan di perairan Indonesia dan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut di tangkap oleh kapal pengawas milik Direktorat Jenderal PSDKP KP Hiu 01.
Kemudian, berkas perkara dengan kedua kapal tersebut akan diserahkan pada Kantor Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan) Belawan.
“Dengan berkas perkara atas nama Nasrul Siregar (39) dan Syahrial Panjaitan ( 37) yang keduanya warga negara Indonesia”.
Lalu, Nasrul Siregar Nakhoda Kapal Ikan asing berbendera Malaysia KM. PKFA. 9595 tersebut ditangkap KP. HIU 01 pada Sabtu (31/10/ 2020) sekira pukul pukul 08.10 Wib di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka dengan posisi 03 13, 005′ N – 100 37,581′ E.
Sementara Nakhoda tersebut ditangkap dengan 3 anak buah kapal (ABK) yang kewarganegaraan Indonesia. Jelasnya Kepala PSDKP Belawan Andri F.
Sedangkan Syahrial Panjaitan merupakan Nakhoda Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia KM. PKFA 7435 ditangkap oleh KP. HIU 01 pada Sabtu (31/10/ 2020) sekira pukul 08.25 Wib di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 03 16, 008′ N – 100 34,503′ E,beserta 3 ABK nya yang juga berwarga negara Indonesia.
“Selanjutnya, dua kapal tersebut di ad-hock ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba di Belawan pada Minggu (1/11/2020) malam sekitar pukul: 19.00 WIB) kemudian diserahkan kepada tim penyidik untuk dilanjutkan pada proses hukum selanjutnya,” Jelasnya Andri.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan Andri mengatakan penyidikan dilakukan oleh Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan dan Penyidik akan menetapkan nakhoda KM. PKFA. 9595 dan nakhoda KM. PKFA 7435 sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal Pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Sementara itu, Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE memberikan tanggapan, Terkait ditangkapnya kapal malaysia oleh kapal hiu 01 ber ABK kan nelayan Sumatera Utara bahwa ada yang salah dalam menangani nelayan kita.
Di negara kita ini cukup banyak ikan, kenapa nelayan indonesia harus bekerja di negera tetangga menjadi Nakhoda dan ABK. Bahkan mencari ikan pun sampai ke perairan Indonesia,” terangnya Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE.
Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian SE meminta kepada instansi terkait dapat menjadikan masalah ini sebagai pelajaran dan untuk kedepannya dapat mencari solusi agar nelayan kita dapat nyaman bekerja di Negeri sendiri.
Sementara itu, nakhoda kapal PKFA 9595 Nasrul Siregar mengatakan kenapa ia memilih menjadi nakhoda kapal ikan berbendera Malaysia dengan alasan gaji. Karena gaji di kapal ikan Malaysia lebih besar dibandingkan menjadi nakhoda kapal ikan di Indonesia.
“Kalau di kapal Malaysia ia mendapat gaji 70 Ringgit sampai 100 Ringgit dan dikapal Indonesia perharinya ia mendapat gaji Rp 70 ribu.” terangnya Nasrul. (Usman)