Anggaran Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Desa di APBD TA 2021 Rp 642 Juta, Tayang di Sirup LKPP Cuma Rp 320 Juta

Screenshoot laman Sirup LKPP Dinas PMD tahun 2021. Disana tertera anggaran program Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa tahun 2021 senilai Rp 320 juta. Angka itu berbeda dengan alokasi dana di APBD tahun 2021 sebesar Rp 642 juta.
Screenshoot laman Sirup LKPP Dinas PMD tahun 2021. Disana tertera anggaran program Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa tahun 2021 senilai Rp 320 juta. Angka itu berbeda dengan alokasi dana di APBD tahun 2021 sebesar Rp 642 juta.

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Anggaran program Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat, tahun anggaran (TA) 2021 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) senilai Rp 642 juta, semakin menjadi tanda tanya.

Pasalnya, di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (Sirup LKPP) tahun 2021, anggaran kegiatan itu tertera hanya Rp 320 juta.

Penelusuran wartawan di laman sirup lkpp yang setiap saat dapat di akses secara online, Selasa (21/02/23), terdapat 30 program dan kegiatan Dinas PMD tahun 2021, yang dilaksanakan melalui penyedia, swakelola dan penyedia dalam swakelola.

Pada kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola terdapat 6 paket kegiatan. Sedangkan, kegiatan yang dilaksanakan melalui penyedia sebanyak 22 paket dan kegiatan melalui penyedia dalam swakelola sebanyak 2 paket.

Untuk program peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dilaksanakan melalui swakelola. Namun anehnya, anggaran program itu yang tampak disana bukan Rp 642 juta, melainkan “menyusut” menjadi hanya sebesar Rp 320 juta. Disana juga tidak ditemukan informasi tentang apa saja yang dibelanjakan dengan anggaran Rp 320 juta itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdi Jaya Pohan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/02/23) terkait perbedaan jumlah anggaran program itu di APBD senilai Rp 642 juta dengan yang di tayangkan dalam Sirup LKPP senilai Rp 320 juta, sampai berita ini naik ke redaksi tidak memberikan jawaban.

Perbedaan itu menambah panjang daftar kejanggalan dalam penggunaan anggaran untuk program itu. Sebelumnya, sebagaimana telah diberitakan di media ini beberapa waktu lalu, sejumlah kepala desa terkejut dengan adanya alokasi anggaran program itu di APBD Kabupaten Labuhanbatu. Karena, program itu telah di alokasikan dananya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahunnya.

“Kalau peningkatan kapasitas kelembagaan desa itu kan wewenang desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Mana bisa Dinas PMD mengambil alih” ujar seorang kepala desa di Kecamatan Bilah Hulu, sebagaimana diberitakan media ini beberapa waktu lalu.

Kepala Desa lain mengungkapkan adanya dugaan tumpang tindih anggaran dalam kegiatan itu. Sebab semua kegiatan yang menyangkut pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan lembaga yang ada di desa, semua biayanya di anggarkan dari APBDes.

“Kayaknya gak pernah ada. Karena semua kegiatan yang menyangkut pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dan lembaga yang ada di desa, semua biaya nya di anggarkan dari anggaran desa bukan dari anggaran PMD. Apa lagi RT, RW belum pernah ada kegiatan apa pun” terang kepala desa di Kecamatan Bilah Hilir itu

Tidak hanya itu, Kepala Dinas PMD, Abdi Jaya Pohan juga terkesan tertutup tentang realisasi program itu. Surat konfirmasi wartawan yang mempertanyakan realisasi program dan anggaran itu, tidak dijawab. Padahal surat itu diserahkan langsung ke tangan Abdi Jaya Pohan. (dn/Itp AAT)