Anggota Dewan Pertanyakan Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan Kepsek di Disdik Kota Medan

DETEKSI.co – Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik pertanyakan dugaan kasus jual beli jabatan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, khususnya jabatan kepala sekolah (Kepsek).

Hal itu ditanyakan Haris Kelana Damanik saat rapat pembahasan P-APBD 2021 Kota Medan bersama Disdik Kota Medan di ruang Komisi II DPRD Kota Medan, Minggu (26/9).

“Agak sedikit riskan kami mendengarnya bahwa Kejaksaan Tinggi Sumut sedang mengusut jual beli jabatan di Disdik,” ungkap politisi dari Fraksi Gerindra, Haris Kelana Damanik, seperti yang dikutip, Senin, (27/9/2021).

Katanya, dugaan kasus jual beli jabatan itu benar- benar membuat syok Komisi II. Mengingat, anggaran Disdik Kota Medan terbilang besar.

“Kami juga tahunya dari informasi yang telah beresar di media. Bagaimanalah Pak Kadis menanggapi ketika media mengkonfirmasi masalah itu ke Pak Kadis. Karena, tak mungkin media menaikkan berita tanpa konfirmasi dahulu ke Pak Kadis,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Kota Medan, Adlan pun mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan yang muncul terkait dugaan kasus jual beli jabatan itu.

“Saya tanya balik ke medianya, mereka pun gak bisa jawab, terkait jabatan apa yang dijual belikan, kepada siapa dijual belikan,” jelas Adlan.

Ia mengaku pihaknya telah membuat perjanjian di atas materai terkait tidak adanya pungutan biaya terkait pengangkatan kepala sekolah.

“Tak ada satu Rupiah pun yang dibebankan kepada kepala sekolah yang baru saja diangkat,” paparnya.

Lebih lanjut Adlan menambahkan pihaknya hanya punya wewenang untuk mengangkat Plt kepala sekolah. Terkait hal itu, Adlan mengakui bahwa ada 9 kepala sekolah yang sudah pensiun. Sedangkan yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah ada 13 orang.

“Kita gak ada wewenang jual beli jabatan itu. Kita cuma mengangkat Plt saja. Sejak saya jadi Kadis, saya sudah buat larangan Pungli di lingkungan Disdik Medan,” paparnya. (Van)