DETEKSI.co-Samosir, Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H/2023 di wilayah Kabupaten Samosir, jajaran Polres Samosir melalui personil Bhabinkamtibmas melaksanakan tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melaksanakan pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Pardomuan Nauli, Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan, Desa Siboro Sianjur Mula – mula, Desa Garoga Simanindo, Desa Sabulan Sitio-tio, Desa Salaon Dolok Ronggurnihuta
Disisi lain juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang ditemui di Persawahan, di Warung, dilokasi perbukitan, Pertemuan Desa, Sabtu (25/3/2023), Samosir.
Hal ini dilakukan terkait dampak buruk dari Pembakaran Lahan atau hutan yang dapat memicu kebakaran merambah kepemukiman sehingga dapat menimbulkan korban jiwa, mengganggu pernapasan dan kepada pelaku juga dapat dipidanakan dengan denda besar sesuai Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana denda 10 miliar juga kurungan 10 tahun penjara.
Untuk mengingatkan Masyarakat terkait bahaya pembakaran lahan dan hutan, Bhabinkamtibmas juga memasang Spanduk dilokasi Strategis dimana lokasi tersebut dinilai sebagai lokasi rawan terjadinya Karhutla dan juga sebagai lokasi tepat lalu lalang masyarakat.
Pendirian Spanduk Stop Karhuta yakni di Pos Pendakian Pusuk Buhit Jalur Sitao-Tao Dudun III Desa Tanjung Bunga Pangururan dan dilokasi perbukitan Desa Sabulan Sitio-tio, Samosir.
Pencegahan Karhutla saat ini dilaksanakan Bhabinkamtibmas dengan target Lokasi Masyarakat Berkerumun (Kedai/Warung) untuk memperluas informasi Stop Karhutla.
Kegiatan yang langsung menemui masyarakat di persawahan untuk melarang membakar Lahan, di Kantor Desa untuk menyatukan pendapat dengan aparat desa untuk bersama – sama melaksanakan sosialisasi, dan kepada masyarakat didaerah perbukitan dimana lokasi tersebut strategis zona kebakaran lahan, lokasi jalur pendakian. (JB Rumapea)