Asintel Kejatisu Benarkan Penangkapan Mantan Kadis BMBK Tersangka Dibawa ke Kejari Langkat

DETEKSI.co – Medan, Kabar penangkapan terhadap Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut H MA EP pada tahun 2020, di Bandara KNIA dibenarkan oleh Kejatisu.

“Benar bahwa H MA EP telah diamankan oleh Tim Intel Kejari Langkat saat setibanya di bandara Kualanamu pada Sabtu (21/08/21) kemarin malam,” ucap Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo kepada wartawan melalui telephon Whatsapp Minggu (22/08/21) pukul 12.30 Wib.

Dikatakannya dari laporan yang diterimanya tersangka langsung dibawa ke Kejari Langkat untuk proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Langkat.

Masih menurut Asintel bahwa yang bersangkutan terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali juga membenarkan penangkapan terhadap tersangka H MA EP setelah sampainya di Bandara Kualanamu.

Dikatakan Boy, penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.

Sebelumnya, kata Boy, tersangka H MAEP telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka.

Selanjutnya setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka langsung dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura, sekira jam 23.55 WIB terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari.

Untuk perkara ini tersangka tidak sendirian, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut. Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai.

Baca berita sebelumnya: https://deteksi.co/17463-2-mantan-kadis-bina-marga-sumut-ditangkap-tim-penyidik-kejari-langkat/

Sejauh ini, Dirwansyah dan Agusti Nasution sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lapas Binjai. Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan.

Akibatnya negara dirugikan Rp1,9 miliar. Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus.

Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja.(MR/red)