ATB Minta BP Batam tak Korbankan Pelayanan Air Bersih kepada Masyarakat Batam

DETEKSI.co – Batam, Presiden Direktur PT Adhya Tirta Batam, Benny Andrianto meminta BP Batam agar tak mengambil tindakan yang menciderai hukum dan perjanjian konsesi. Jika tidak, Benny khawatir akan mengorbankan pelayanan air bersih kepada masyarakat Batam.

“Ini bicara kematangan. Kita ikuti aturannya,” tegas Benny dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).

Sejumlah manuver BP Batam menjelang akhir konsesi dinilai telah menciderai hukum dan perjanjian konsesi. Sebut saja seperti penunjukan PT Moya Indonesia sebagai Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

BP Batam menjadikan aset ATB yang belum menjadi Barang Milik Negara (BMN) sebagai objek dalam penunjukan langsung. Kendati demikian, BP Batam berdalih bahwa pihaknya tidak menggunakan aset ATB dalam penunjukan langsung. BP Batam mengaku hanya melakukan penunjukan langsung untuk operator pelaksana tanpa menggunakan aset ATB sebagai objek.

“Memang benar yang dilelang adalah pengelolaannya. Tapi yang akan dikelola itu asetnya siapa?” tanya Benny.

Praktis yang akan dikelola PT Moya Indonesia adalah aset ATB yang hingga hari ini belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Bila diasumsikan tidak ada perselisihan antara ATB dan BP Batam tentang penilaian aset, maka set tersebut baru akan diserahterimakan secepat-cepatnya tanggal 14 November 2020.

“Artinya sebelum tanggal 14 November 2020, seluruh aset masih sepenuhnya merupakan milik ATB,” tegas Benny.

Namun, bila ternyata sampai tanggal 14 November 2020 BP Batam masih belum melaksanakan kewajibannya dengan membayar lunas aset yang akan diserahkan, maka tidak akan bisa diserahkan dan masih tetap menjadi milik ATB.

“Kalau ada yang merasa itu adalah Barang Milik Negara (BMN), maka itu salah total. Aset yang dibangun ATB satu senpun tidak ada uang Negara,” ujar Benny.

Kendati BP Batam telah memilih mitra baru untuk pengelolaan SPAM di masa transisi 6 bulan setelah konsesi berakhir, namun ATB akan tetap melakukan kewajibannya secara konsisten hingga akhir konsesi.

Namun dia menegaskan, ATB tidak memiliki keterikatan hubungan apapun dengan mitra baru BP Batam. Sehingga, ATB tidak akan mengizinkan mitra baru BP Batam masuk ke dalam fasilitas dan aset ATB sebelum aset tersebut diserahterimakan kepada BP Batam.

“Kami hanya melakukan pengakhiran dan mengalihkan pengelolaan SPAM kepada BP Batam. Kalau BP Batam punya operator lain, adalah kewajiban BP Batam ke operator tersebut. Bukan kewajiban ATB,” jelasnya.

Masa transisi juga dimaksudkan untuk pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, maka bilamana hak dan kewajiban belum ditunaikan, maka dengan sendirinya kata pengakhiran itu belum bisa dijalankan.

Karena dalam proses pengakhiran itu akan diwujudkan dalam bentuk berita acara pengakhiran. Dimana para pihak akan dibuktikan telah memenuhi hak dan kewajibannya. Dan itu ditandatangani bersama.

“Jadi ada secara resmi bahwa konsesi ini sudah diakhiri. Jadi tidak seperti naik bis kota sudah bayar langsung turun. Ada legal standing yang menjadi rujukan, karena ada hak dan kewajiban setelah kami menjalankan tugas 25 tahun. Kurangnya dimana, lebihnya dimana, itu harus diselesaikan,” tuturnya. (Hendra S)