DETEKSI.co – Medan, Bangunan perumahan Ayahanda Palace yang terletak di Jalan Panci Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya dibelakang gedung Berastagi Buah diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Amatan wartawan di lapangan bangunan perumahan tersebut berjumlah 10 unit, namun tidak ada terpampang papan PBG di lokasi bangunan.
Mewakili Kadis DPKPPR Kota Medan, Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PKPPR Kota Medan Ikhwanza Syahputra mengatakan tentang bangunan perumahan Ayahanda Palace di Jalan Panci Ayahanda sudah pernah diberikan surat teguran sampai di SP3 dan dikatakan Ihkwanza lagi jika Satpol PP Kota Medan pun sudah pernah melakukan pembongkaran.
“Udah pernah dibongkar satpol itu lae. Sdh tidak kewenangan kami lg itu,” tulisnya melalui pesan WA pribadi kepada wartawan.
Sementara, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Harris Kelana Damanik ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/10/2023), mengatakan akan segera melakukan sidak.
“Tayangkan aja beritanya bang, agar segera kita sidak,” pungkasnya. (Van)